Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Tisya Erni yang Terlibat Kasus Rebutan Bayi dengan Amy Istri Aden Wong, Terancam 1 Tahun Bui

Beginilah nasib Tisya Erni yang terlibat kasus rebutan bayi dengan Amy. Selingkuhan Aden Wong itu terancam 1 tahun bui.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
YouTube/Instagram
Pengacara sekaligus ayah mertua Jessica Mila, Otto Hasibuan, ikut menanggapi konflik seputar Amy BMJ, Aden Wong dan Tisya Erni. Otto rupanya mengungkap pendapat mengejutkan terkait kemungkinan Tisya dipenjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral kisah seorang WNA Korea berinisal BMJ alias Amy, yang mengungkapkan cobaan pernikahannya di media sosial.

Aden Wong sang suami diketahui berselingkuh dengan pedangdut, Tisya Erni.

Pernikahannya yang telah berlangsung selama 16 tahun pun kini terancam bubar.

Kesedihan Amy mencapai puncaknya ketika bayinya yang baru berusia 3 bulan dibawa pergi oleh selingkuhan suaminya.

Bahkan, WNA Korea tersebut tidak bisa menyusui anaknya sendiri.

Kasus Amy BMJ melawan Aden Wong dan Tisya Erni terkait dugaan zina dan menghalangi pemberian ASI eksklusif itu hingga kini masih diselidiki polisi.

Di tengah kehebohan kasus tersebut, pengacara Otto Hasibuan ikut buka suara.

Menurut ayah mertua Jessica Mila itu, Tisya bisa berpotensi masuk penjara. Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

Otto menambahkan kalau seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang tak ada sang ibu.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Otto Hasibuan bahkan mengungkapTisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved