Berita Madura
4 Warga Pamekasan Dicokok Polisi, Buat Bahan Peledak Mercon, Ada yang Siap Diledakkan
4 Warga Pamekasan Dicokok Polisi, Buat Bahan Peledak Mercon, Ada yang Siap Diledakkan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap empat terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon di Dusun Kebun, Deaa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ke empat terduga pelaku ini di antaranya, N, MH, M dan H.
Ke empat pelaku ini warga Kecamatan Larangan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku pembuat bahan peledak ini berbekal informasi tentang beberapa orang yang diduga membuat mercon racikan.
Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap N dan MH di kediamannya di Desa Trasak Pamekasan.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa bahan baku pembuatan mercon rakitan.
Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku ini menyatakan mendapat bahan bubuk dari M warga Kecamatan Larangan Pamekasan.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung menangkap M," kata AKP Sri Sugiarto, Senin (25/3/2024).
Tak berhenti di situ, M juga interogasi oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Baca juga: Pemuda di Kediri Dibekuk Polisi, Rayakan Ramadan hingga Lebaran dengan Mercon, Simpan Bubuk Mesiu
M menyatakan bahwa bahan pembuatan mercon tersebut ia dapatkan dari H, warga Desa Duko Timur, Pamekasan.
Tak butuh waktu lama, H juga diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Sedangkan H menyatakan bahan tersebut didapat dari A yang keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan selongsong mercon diameter 3.5 cm sebanyak 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm sebanyak 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm sebanyak 1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm sebanyak 5 buah.
"Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon diameter 4.5 cm tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan," jelas AKP Sri Sugiarto.
Informasi terbaru, Polres Pamekasan mendapatkan kabar bahwa selongsong mercon yang lain menunggu pengiriman bahan peledak dari A.
Sayangnya keberadaan A sampai hari ini belum diketahui.
"Para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951," tutupnya.
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.