Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

4 Warga Pamekasan Dicokok Polisi, Buat Bahan Peledak Mercon, Ada yang Siap Diledakkan

4 Warga Pamekasan Dicokok Polisi, Buat Bahan Peledak Mercon, Ada yang Siap Diledakkan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Sejumlah barang bukti mercon bermacam ukuran yang siap diledakkan saat diamankan Polres Pamekasan, Senin, (25/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap empat terduga pelaku  kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon di Dusun Kebun, Deaa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ke empat  terduga pelaku ini di antaranya, N, MH, M dan H.

Ke empat pelaku ini warga Kecamatan Larangan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku pembuat bahan peledak ini berbekal informasi tentang beberapa orang yang diduga membuat mercon racikan.

Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap N dan MH di kediamannya di Desa Trasak Pamekasan.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa bahan baku pembuatan mercon rakitan.

Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku ini menyatakan mendapat bahan bubuk dari M warga Kecamatan Larangan Pamekasan

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung menangkap M," kata AKP Sri Sugiarto, Senin (25/3/2024).

Tak berhenti di situ, M juga interogasi oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Pemuda di Kediri Dibekuk Polisi, Rayakan Ramadan hingga Lebaran dengan Mercon, Simpan Bubuk Mesiu

M menyatakan bahwa bahan pembuatan mercon tersebut ia dapatkan dari H, warga Desa Duko Timur, Pamekasan.

Tak butuh waktu lama, H juga diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Sedangkan H menyatakan bahan tersebut didapat dari A yang keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.

Dari para tersangka, Polisi mengamankan selongsong mercon diameter 3.5 cm sebanyak 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm sebanyak 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm sebanyak 1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm sebanyak 5 buah.

"Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon diameter 4.5 cm tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan," jelas AKP Sri Sugiarto.

Informasi terbaru, Polres Pamekasan mendapatkan kabar bahwa selongsong mercon yang lain menunggu pengiriman bahan peledak dari A.

Sayangnya keberadaan A sampai hari ini belum diketahui.

"Para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved