Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Tukar Uang Baru untuk Angpau Lebaran, Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Inilah hukum tukar uang baru untung angpau Lebaran menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Ilustrasi uang - Inilah hukum tukar uang baru untuk angpau Lebaran. 

Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Baca juga: Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Kas Keliling BI, Dibatasi Rp4 Juta per Orang, ini Panduannya

Baca juga: DAFTAR Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Surabaya, Maksimal Boleh Tukar Berapa?

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG (Shutterstock)

Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba.

Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).

Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.

Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Cara menukar uang sesuai ajaran Islam

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved