Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Kas Keliling BI, Dibatasi Rp4 Juta per Orang, ini Panduannya

BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

SURYA/FEBRIANTO RAMADANI
Ilustrasi pedagang jajakan jasa tukar uang untuk kebutuhan Lebaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara tradisi menjelang Lebaran tiba ialah tukar uang baru.

Bank Indonesia telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2024.

BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

Jadwal penukaran uang baru dimulai 15 Maret-7 April 2024.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Marlison menyampaikan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Baca juga: JADWAL Penukaran Uang Baru 2024 di Surabaya, Bisa Online Lewat Website PINTAR, Simak Caranya

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.

Berikut cara, syarat, dan batas penukaran uang baru untuk Lebaran 2024:

Ilustrasi tukar uang rupiah baru
Ilustrasi tukar uang rupiah baru (KOMPAS.com/AUZI AMAZIA)

Syarat penukaran uang untuk Lebaran 2024

Berikut beberapa persyaratan penukaran uang baru di kas keliling:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Masyakarat yang hendak menukarkan uang wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

- Masyakarat yang hendak menukarkan uang melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved