Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun

Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Para tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang saat ungkap kasus penggerebekan rumah produksi Minuman Keras (Miras) oplosan di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka inisial FAW dan AW keduanya warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang serta barang bukti alat produksi Miras oplosan. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 4 Miliar. SURYA/PURWANTO 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi rumah industri ini sudah berjalan dari warisan leluhur sebelumnya. Kemudian, kedua tersangka baru menjalankannya sejak 1,5 tahun lalu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp4 miliar," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved