Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahasiswi Indonesia Nangis Ditipu Kerja Kuli di Jerman, Dikira Magang Program Kampus: 11 Jam Berdiri

Mahasiswa Indonesia nangis ditipu kerja jadi kuli di Jerman, dikira magang program dari kampus.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Freepik
Ilustrasi mahasiswi Indonesia nangis ditipu kerja kuli di Jerman 

Dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.

Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dosen perguruan tinggi di Jambi dan MZ (60).

Para tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (KOMPAS.com/Rahel)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

Diketahui kasus ini terungkap usai Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman bahwa ada laporan empat mahasiswa atas kasus tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri menyebut, sedikitnya 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program MBKM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di database mereka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved