Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Respon Gibran soal Gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Reaksi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan kubu Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat tampil dalam Debat Keempat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024). 

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.

Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan PHPU Pilpres 2024 pada besok hari, Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pukul 08.00 WIB pagi.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang.

Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved