Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buntut Polisi Tembak Debt Collector, Mabes Polri Jawab Isu Perintah Kapolri Tangkap Penagih Utang

Buntut kasus polisi tembak debt collector kini beredar kabar Kapolri perintahkan tangkap penagih utang, Mabes Polri langsung gercep mengklarifikasi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV, Wartakotalive.com
Klarifikasi Mabes Polri soal isu Kapolri perintahkan polisi tangkap debt collector 

TRIBUNJATIM.COM - Buntut kasus polisi tembak debt collector di Sumsel, ramai perbincangan soal surat perintah yang diturunkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Beredar pemberitaan di media sosial perihal surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait debt collector.

"Surat Edaran Kapolri Kepada Seluruh Ke Polisian Tindak Tegas. Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang," demikian narasi pemberitaan itu.

Narasi tersebut beredar setelah ramai perbincangan soal kasus polisi tembak debt collector.

Terkait hal itu, Mabes Polri pun kemudian merespons beredarnya pemberitaan tersebut melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menuturkan pada pemberitaan tersebut, tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditunjukkan.

"Maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 Tahun 2002," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakota, Rabu (27/3/2024).

Trunoyudo menyebut, tugas dan fungsi Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum dan melindungi.

Kemudian mengayomi dan melayani masyarakat, di mana hal tersebut tertuang dalam amanah UU RI Nomor 2 tahun 2002.

"Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan," ucapnya.

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Listyo Sigit
Listyo Sigit (Kompas.com)

Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Namun pada konteks penegakan hukum ditunjukkan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum," tutur Trunoyudo.

Baca juga: Penyebab Polisi Kejar Brio Merah di Banjarmasin hingga Viral, Petugas Ditabrak, Nasib Pelaku Miris

Sebelumnya viral kasus Aiptu FN, seorang anggota polisi yang menembak petugas debt collector hingga videonya viral di media sosial.

Aiptu FN yang menjadi DPO setelah menembak dua orang debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved