Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Berkata Kotor di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Berikut Penjelasannya

Inilah hukum berkata kotor di bulan Ramadan, apakah membatalkan ibadah puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi berkata kotor saat puasa, apakah dapat membatalkan ibadah puasa? Ini penjelasannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah berkata kotor atau kasar membatalkan puasa?

Banyak hukum saat menjalani ibadah puasa yang menjadi pertanyaan.

Salah satunya mengenai hukum berkata kotor saat puasa, apakah hal ini membatalkan ibadah puasa seseorang?

Nabi Muhammad SAW menjelaskan hal ini dalam sabdanya yang berbunyi: ”Siapa saja yang tidak bisa meninggalkan dusta dan perbuatan – perbuatan keji atau kotor, malah mengamalkannya maka Allah Swt tidak akan dapat menerima puasa mereka dan tidak butuh dari rasa haus dan lamar yg dia tahan. ” (Hadist Riwayat Bukhari).

Jadi menurut ilmu fikih, dengan berkata dusta (bohong) maupun menyebutkan perkataan keji atau kotor tidak akan membatalkan ibadah puasa kamu.

Namun kamu hanya akan mendapatkan rasa lapar dan haus saja tanpa mendapatkan pahala puasa ramadan dari ibadah yang telah kamu jalankan.

Baca juga: Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fikihnya

Hal tersebut juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS, Al-Baqarah ayat 183.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183).

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya bagi para muslim untuk menjauhkan diri dari perkataan kotor, kasar, dusta (bohong) serta marah pada saat menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Angpau Lebaran, Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Marah dan menangis saat puasa

Selain berkata kotor, hukum marah dan menangis saat puasa Ramadan juga kerap menjadi pertanyaan. 

Apakah marah dan menangis membatalkan puasa?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah dan menangis ketika berpuasa tidak membatalkan puasa yang dijalankan.

Menurutnya, puasa akan batal jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.

Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.

"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.

Baca juga: Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa dalam Islam: Bukanlah Haram, Tapi Ada Hal yang Harus Diperhatikan

Baca juga: Hukum Pacaran saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ustaz Abdul Somad: Kewajiban Puasanya akan Gugur

Marah dan menangis yang dilarang

Anwar menyebutkan, marah kepada orang yang salah akan menimbulkan dosa bagi pelakunya. Ini karena orang tersebut telah berlaku zalim atau tanpa belas kasih kepada orang lain.

"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tegas Anwar.

Sementara itu, dia membolehkan seseorang menangis ketika sedih. Contohnya ketika orangtua meninggal dunia. Namun, orang yang menangis tidak boleh sambil meratap.

Ilustrasi - Penjelasan tentang apakah menangis membatalkan puasa.
Ilustrasi - Penjelasan tentang apakah menangis membatalkan puasa. (freepik.com/cookie_studio)

Anwar menerangkan, orang yang menangis sambil meratap dengan mengeluarkan kata-kata yang mencerminkan dirinya bukan orang beriman, hukumnya haram.

Misalnya, mengeluarkan kata-kata yang menggambarkan keputusasaan atau kesedihan yang berlebihan.

"Putus asa dilarang dalam agama. Hukumnya adalah haram," imbuhnya lagi.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Lebih lanjut, Anawar menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa berupa makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri.

Selain itu, dia menyatakan merokok juga membatalkan puasa meski pelakunya tidak memasukkan makanan atau air ke dalam tubuh.

"(Puasa batal karena) memasukkan sesuatu yang berasal dari suatu benda ke dalam mulut dan yang merokok tersebut merasa puas dan senang," jelas dia.

Tak hanya itu, puasa juga dapat batal ketika orang yang menjalaninya muntah secara sengaja, haid atau nifas, memasukkan benda melalui alat kelamin, bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja, murtad atau keluar dari Islam, serta mengalami gangguan jiwa.

Adapun hal-hal yang tidak membatalkan puasa, termasuk menggosok gigi, berkumur, serta mandi dan berenang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Berita tentang Ramadan 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved