Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib eks Kajari Bondowoso Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa KPK, Dijatuhi Denda Rp 927 Juta

Nasib eks Kajari Bondowoso Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa KPK, Dijatuhi Denda Rp 927 Juta

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Puji, eks Kajari Bondowoso saat mengikuti sidang tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK dituntut pidana penjara 7,6 tahun, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024). 

JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan amar tuntutannya, pihaknya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, menuntut pula Terdakwa Puji juga dikenakan pidana kewajiban pembayaran uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024). 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI jo Pasal 55 UU ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 12 a huruf UU Jo Pasal 64 KUHP. Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kedua alternatif pertama," tambahnya. 

Mengenai besaran jumlah biaya pengganti yang dikenakan terhadap Terdakwa Puji. Wawan menerangkan, selama bergulirnya persidangan sebelum Terdakwa Puji tak cuma menerima pemberian uang dari dua Terdakwa Andhika dan Yossy, dalam operasi OTT KPK. 

"Alex sudah mengakui bahwa duit itu diserahkan kepada Pak Puji. Jelas. Rp250 juta dibagi dua. Pak Puji Rp100 juta, lalu Alex Rp150 juta. Kemudian, Rp300 juta (soal PSD), dibagi dua, Pak Puji Rp150 juta, dan Alex Rp150 juta. Akhirnya jadi Rp750 juta," katanya. 

Namun, Terdakwa Puji juga terbukti menerima uang tunai dari pihak lain yakni Pemkab Bondowoso yang berkaitan dengan Proyek Strategis Daerah (PSD). 

"Kemudian, terkait dengan Munandar, meskipun jumlahnya Rp696 juta, tapi disidang Munandar ngomong diberikan Rp700 juta, dibulatkan jadi segitu," jelasnya. 

"Rp700 juta dibagi 3 kali pemberian. Rp150 juta yang pertama, lewat Samsul Yoni. Rp300 juta lewat Syamsul Yoni. Dan Rp350 juta diberikan langsung (oleh Munandar)," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved