Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Menangis saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa Ramadan 2024? Simak penjelasan selengkapnya dari Buya Yahya.

freepik.com
Ilustrasi menangis - Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadan? 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas hukum menangis saat puasa Ramadan 2024.

Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadan?

Menangis merupakan salah satu ekspresi emosional seseorang ketika sedih, terharu, ataupun bahagia.

Emosi tersebut bisa dirasakan kapan saja, termasuk saat berpuasa.

Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa?

Baca juga: Hukum Menyontek dan Berbohong saat Puasa Ramadan, Ketua Bidang Fatwa MUI Beri Penjelasan Berikut

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.

Di antara sembilan hal yang membatalkan puasa itu, tidak ada menangis dalam daftarnya.

"Yang membatalkan puasa itu ada sembilan, di antara sembilan itu enggak ada nangis," ucap Buya Yahya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

"Anda nangis seharian penuh, enggak bakal membatalkan puasa," lanjutnya.

Adapun, menangis bisa membatalkan puasa apabila air matanya diminum oleh orang yang berpuasa tersebut.

"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," ucapnya.

"Kalau manis, turun air matanya ke mulut, asin-asin lalu diminum, batal," tambahnya.

Ada pun, dalam Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127, kesembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)

3. Muntah dengan sengaja

4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja

5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit

6. Mengeluarkan darah haid

7. Mengeluarkan darah nifas

8. Pingsan sepanjang hari

9. Murtad

Baca juga: Hukum Marah saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan? Simak Kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dilansir dari KompasTV, dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved