Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi

Karyawan hotel di Ponorogo curhat THR-nya tidak dibayarkan, Disnaker lakukan mediasi, tegaskan sanksi menanti jika tak bayarkan hak pekerja.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR), Rabu (26/3/2024). Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. 

Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024), hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.

Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.

Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.

Ada sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved