Berita Ponorogo
Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi
Karyawan hotel di Ponorogo curhat THR-nya tidak dibayarkan, Disnaker lakukan mediasi, tegaskan sanksi menanti jika tak bayarkan hak pekerja.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR), Rabu (26/3/2024). Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024), hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.
Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.
Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.
Ada sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Tags
Posko THR
Disnaker Ponorogo
Sunaryo
THR
Kecamatan Siman
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Ponorogo
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.