Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Tersedia 20 Ribu Amplop, Kampung Coklat Blitar Bagikan Uang THR ke Jemaah Pengajian Rutin Sabtu Pagi

Ribuan jemaah terlihat antusias mengikuti pengajian rutin sabtu pagi di tempat wisata edukasi Kampung Coklat Blitar karena bisa dapat uang THR

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
Para jemaah pengajian rutin sabtu pagi antre mengambil uang THR di tempat wisata edukasi Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Sabtu (30/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Ribuan jemaah terlihat antusias mengikuti pengajian rutin sabtu pagi di tempat wisata edukasi Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu (30/3/2024).

Usai mengikuti pengajian, para jemaah baik dewasa dan anak-anak mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) dari pemilik tempat wisata edukasi Kampung Coklat.

Para jemaah terlihat antre mengambil uang THR yang sudah disiapkan pengelola Kampung Coklat.

Agar tidak berdesak-desakan, pengelola menyiapkan beberapa meja untuk pengambilan uang THR.

Para jemaah juga digilir secara bergantian untuk mengambil uang THR.

"Alhamdulillah, pembagian sedekah kepada jemaah pengajian rutin sabtu pagi di Kampung Coklat berjalan lancar," kata Pemilik Kampung Coklat, Kholid Mustofa.

Kholid mengatakan pemberian uang THR kepada jemaah pengajian di Kampung Coklat rutin dilakukan tiap memasuki malam ke-20 puasa Ramadhan.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan THR ASN Pemkab Lamongan 2024, Menyusul Setelah Gajian atau Bersamaan?

Pemberian uang THR itu sebagai wujud rasa saling berbagi kebahagiaan antara pemilik Kampung Coklat dengan para jemaah pengajian menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Ini tradisi setiap tahun, tiap memasuki malam ke-20 Ramadhan, ada kegiatan berbagi dengan jemaah pengajian di Kampung Coklat. Semoga menjadi berkah bagi jemaah, pengunjung dan semuanya," ujarnya.

Menurut Kholid, kali ini pengelola menyediakan uang THR untuk para jemaah sebanyak 20.000 amplop.

Ia memperkirakan jumlah jemaah yang hadir pengajian rutin sabtu pagi pada momen pembagian uang THR sekitar 15.000 orang sampai 20.000 orang.

Baca juga: Sibuknya Ibu Muda di Ponorogo Jualan Parcel Lebaran, Dibantu Suami Selesaikan Ratusan Pesanan

Pengajian rutin sabtu pagi di Kampung Coklat sendiri digelar sejak 2004 lalu.

Awalnya, jumlah jemaah yang datang di pengajian rutin sabtu pagi hanya sekitar 25 orang.

Sekarang, jumlah jemaah yang datang di pengajian rutin sabtu pagi Kampung Coklat rata-rata mencapai 8.000 orang.

"Kalau momen Ramadan, jumlah jemaahnya bisa lebih banyak, bisa 2 kali lipat dari biasanya," ujarnya.

Salah satu jemaah, Samsiyah mengatakan rutin mengikuti pengajian sabtu pagi di Kampung Coklat.

Menurutnya, tiap momen Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, para jemaah pengajian diberi uang THR oleh pengelola Kampung Coklat.

"Saya sudah bertahun-tahun mengikuti pengajian rutin di Kampung Coklat. Kalau menjelang Hari Raya Idul Fitri kayak gini senang, pulang pengajian diberi uang oleh pemilik Kampung Coklat," katanya  . 

Baca juga: Ternyata Haji Sulaiman Bagi-bagi Uang ke Jemaah Tiap Hari, Nominal Beda-beda, Pernah Zakat 100 Juta

THR Tak Dibayarkan

Sementara itu, dari Ponorogo dilaporkan,  Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima aduan dari satu pekerja.

Informasinya, THR pekerja tersebut tidak dibayarkan.

“Sampai hari ini, baru satu karyawan perusahaan yang mengadu terkait dengan THR (Tunjangan Hari Raya),” ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/3/2024).

Setelah mendapat curhatan pekerja tersebut, pihak Posko THR mengunjungi perusahaan yang dimaksud.

“Akhirnya kita dari posko adakan mediasi kunjungan ke perusahaan, dan sudah ada  kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun karyawan,” terangnya.

Dia menambahkan, ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan jika tidak memberi THR.

“Sesuai tuntutannya kalau THR wajib, kok tidak dibayarkan, kan ada sanksi,” bebernya.

Namun, Naryo, sapaan akrab Sunaryo tidak mau blak-blakan menyebutkan perusahaan yang dimaksud.

“Hotel, itu saja kata kuncinya. Dan ini telah kami mediasi,” bebernya.

Dia mengimbau kepada karyawan yang memang tidak mendapatkan THR, melapor ke Posko THR.

Nantinya akan dilakukan mediasi.

Karena sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Bahwa perusahaan wajib berikan THR 7 hari sebelum hari raya, dan dibayarkan satu bulan,” pungkas Naryo.

Sekedar diketahui, Disnaker Ponorogo telah membuka Posko THR.

Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024), hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.

Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.

Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.

Ada sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved