Berita Malang
Pria dari Malang Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Tepi Jalan, Sita Plastik Isi Serbuk di Tas
Bisma Agung Saputro (29) pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bisma Agung Saputro (29) pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari.
Ia diamankan lantaran kedapatan membawa 20 paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan penangkapan Bsma bermulai dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Singosari.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan, lantas dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Dicka, Sabtu (30/3/2024)
Usai mengantongi identitas pelaku, pihak kepolisian kemudian menemukan keberadaannya. Saat itu Bisma diamankan pada Kamis (28/3/2023) di Jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pernah Tampil di Podcast Kaesang, Helena Lim Crazy Rich PIK Pamer Berlian Rp4 M, Video Kini HIlang
Setelah mengamankan Bisma, polisi kemudian menggeledah tas selempang yang dibawa olehnya. Di dalam tasnya terdapat 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram siap edar.
“Kami juga menemukan berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” jelasnya.
Polisi kemudian mengarahkan pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Kemudian, Bisma dan barang bukti dibawa ke Polsek Singosari guna penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Nasib Agen Penyalur Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Malang, Korban selalu Mengigau Ketakutan
Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.