Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Aturan Barang Bawaan Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2024, Lebih dari 20 Kg Kena Biaya Tambahan

Ini aturan barang bawaan saat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2024, lebih dari 20 Kg kena biaya tambahan. Beda kelas eksekutif dan bisnis.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Calon penumpang kereta api saat sedang melakukan pengecekan tiket di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Memasuki masa angkutan Lebaran 2024 yang dimulai pada 31 Maret sampai dengan 21 April 2024, PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali pada calon pelanggan terkait barang bawaan/bagasi, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi," ujarnya di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (1/4/2024).

Dikatakannya pula, KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan atau bagasi pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

“Dan jika, barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” sambung dia.

Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi, karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Adapun sebagai imbauan kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan/bagasi, kata dia, KAI akan memberikan informasi melalui SMS maupun WhatsApp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan.

Baca juga: Polsek Mojoroto Kediri Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Mudik, Ini Syaratnya

Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait aturan barang bawaan.

“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved