Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pendidikan

Beredar Isu Bakal Dihapus, Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) memastikan pramuka tetap menjadi ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Twitter/hendralm
Ilustrasi - Viral foto Pramuka tidur di lumpur hingga makan beralaskan rumput 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) memastikan pramuka tetap menjadi ekstrakulikuler wajib disediakan sekolah. 

Hal ini ditegaskan melalui siaran pers rilis yang diterbitkan 1 April 2024 usai ramai di sosial media tentang pengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Dikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang salah satu isinya menghapus ekstrakulikuler pramuka sebagai ekskul wajib.

Dalam siaran pers tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Pramuka Gelar Pesta Siaga ASIK 2023 di Lamongan, Ketua Kwarcab: Bentuk Karakter Generasi Kreatif

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. 

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Sayangkan Jika Ekskul Pramuka Benar Dihapus 

Baca juga: Diikuti Ribuan Anggota Pramuka, Khofifah Akan Buka Raimuna Jatim XIV di Pantai Prigi Trenggalek

Terkait hal ini, Pengamat Pendidikan Surabaya, Prof Warsono mengaku sangat menyayangkan jika penghapusan kewajiban ekstrakulikuler pramuka benar dihapuskan di satuan pendidikan. 

Apalagi saat ini Indonesia terutama pendidikan tengah dihadapkan pada persoalan moral atau etika yang saat ini sedang banyak di singgung oleh para ahli dan budayawan. 

"Sebenarnya kegiatan kepramukaan itu untuk membangun moral karena dalam pramuka ada etika dan moralitas yang sangat baik yaitu pada Trisatya dan Dasa Dharma," tegasnya, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ketua Dewan Pendidikan Jatim ini, metode pendidikan dalam pramuka menyenangkan. Ini bisa dilihat dari semboyan pramuka "di sana senang di sini senang". Di samping itu, pendidikan karakter dan moral itu butuh keteladanan dan pembiasaan serta dipraktekan. 

"(Penghapusan kewajiban ekstrakulikuler pramuka) kurang tepat saat bangsa ini sedang membangun karakter. Pramuka memang bukan satu satunya media untuk penanaman karakter, tetapi salah satu model yang baik untuk pendidikan karakter," pungkas dia.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved