Berita Viral
Karcis Parkir Ditempel Tarif Tambahan Penitipan Helm di Yogyakarta, Jukir Dilacak, Dishub: Ketawa
Viral foto karcis parkis ditempel dengan tambahan tarif penitipan helm. Penambahan tarif itu ditempel untuk tarif helm
"Kami telusuri pada nomor register karcis dari situ bisa ditemukan karcis ini dipegang oleh jukir saiapa," uar dia.
Sementara itu di lokasi lain, masyarakat yang memarkir kendaraannya di halaman Kantor Samsat Bojonegoro karena berkeperluan dengan layanan instansi ini, ditarik ongkos parkir.
Kebijakan tersebut memantik perbincangan di media sosial Facebook. Persisnya di salah satu Grup Facebook sebagian besar anggotanya masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Muasal perbincangan di dalam Grup Facebook tersebut adalah postingan karcis parkir dari Samsat Bojonegoro yang diunggah oleh Akun Facebook bernama Moh Muad.
Dalam postingan dimaksud, Moh Muad juga membubuhkan tuliskan berbunyi: Lama gak ke Samsat BJN ada yang baru ternyata, kalau parkir kena retribusi ini benar2 baru ini.
Postingan itu dibalas banyak komentar Akun Facebook dalam grup serupa. Salah satunya Akun Facebook Kusuma yang menulis komentar berisi menyesalkan kebijakan tersebut.
Komentar Akun Facebook Kusuma untuk membalas postingan Moh Muad itu berbunyi: Padahal tiap mbayar pajek mesti ditarik mbayar parkir langganan, tapi buktine nok lapangan tetep mbayar.
Jika diartikan ke bahasa Indonesia, komentar Akun Facebook Kusuma itu berbunyi: Padahal setiap bayar pajak pasti ditarik bayar parkir berlangganan, tapi buktinya di lapangan masih tetap bayar.
Menanggapi viralnya ongkos parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro dimaksud, Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Bapenda Jawa Timur (Jatim) Teguh Wiidodo angkat suara.
Dia menyebut, kebijakan yang digunjing warga Facebook itu sah. Tidak melanggar. Landasan hukumnya Peraturan Gubernur Jatim Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Baca juga: Kondisi 8 Siswa MI di Bojonegoro Korban Guru Cabul, Sempat Trauma Kini Sudah Kembali Sekolah
"Kebijakan penarikan tarif parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro itu dimulai atau diterapkan 1 Maret 2024 kemarin," ujar Teguh sapannya kepada awak media, Selasa (26/3/2024) siang.
Pejabat berkantor di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro ini meneruskan, parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak bisa disamakan dengan parkir di bahu jalan. Kalau di bahu jalan, memang gratis.
Kegratisan parkir di bahu jalan itu sebab sudah terkaver di pembayaran retribusi Parkir Berlanggangan setiap setahun sekali bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak dikaver pembayaran retribusi Parkir Berlanggan. Statusnya serupa gedung atau lahan parkir di luar bahu jalan yang bisa ditarik ongkos parkir.
"Penerapan parkir berbayar di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini tergolong baru. Paling belakang di antara daerah lainnya seperti Tuban, Madiun, dan lainnya," pungkasnya.
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.