Berita Tulungagung
Nasib Warga Tulungagung Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Awal Untung Besar Kini Meringkuk di Bui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara pengoplosan gas elpiji ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara pengoplosan gas elpiji ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam perkara ini, satu orang tersangka, Gatot Riyadi (37) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Gatot diduga dengan sengaja memindahkan gas elpiji bersubsidi dri taung 3 kg, ke tabung Bright Gas produk Pertamina 12 kg.
"Perkaranya sudah limpah ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung, Beni Prihatmo.
Beni mengatakan, perkara ini sebelumnya ditangani Polres Tulungagung.
Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 Januari 2024.
Baca juga: Dua Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Sidoarjo Digerebek Polisi, Pemilik Usaha Buron
Lalu perkara ini dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka paa 21 Maret 2024.
"Tersangka kami kami tahan di Lapas Tulungagung, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," sambung Beni.
Barang bukti yang diterima Kejari Tulungagung, antara lain 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh dan 37 tabung kosong.
Gatot ditangkap polisi karena diduga mengoplos gas tanpa izin.
Dia sengaja memindahkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg, ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas.
Baca juga: Pemakaian Meningkat di Ramadan, Pemkot Surabaya Pastikan HET Elpiji 3 kg Tak Berubah saat Lebaran
"Bahasa gampangnya dia mengoplos, gas subsidi akhirnya harga jualnnya menjadi gas nonsubsidi," papar Beni.
Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg.
Jika harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka dibutuhkan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg.
Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual, misalnya dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, maka ada keuntungan Rp 124.000 per tabung.
"Dari berkas pemeriksaan, praktik ini sudah berlangsung beberapa bulan. Nanti kita buktikan di pengadilan," tegas Beni
Baca juga: Siasat 3 Warga Malang Oplos LPG Bersubsidi ke Tabung 12 Kg, Belajar dari YouTube, Untung Rp14 Juta
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.