Berita Malang
Siasat 3 Warga Malang Oplos LPG Bersubsidi ke Tabung 12 Kg, Belajar dari YouTube, Untung Rp14 Juta
Satreskrim Polres Malang telah meringkus tiga orang tersangka atas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Di mana, mereka mengoplos gas LPG 3 kilogram ke
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah meringkus tiga orang tersangka atas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Di mana, mereka mengoplos gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.
Rabu (20/12/2023) Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan 3 orang tersangka pengoblos LPG bersubsidi ke tabung 12 kilogram.
Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31) warga Desa Kebobang; Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem; dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pada 9 Desember 2023 polisi mendapatkan informasi terkait pengoplosan LPG di sebuah pangkalan.
"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB kami mendatangi pangkalan LPG untuk melakukan penangkapan," ujar Wisnu.
Pangkalan LPG tersebut milik Nugroho, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan karyawan yang melakukan penyuntikan LPG subisidi ke 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.
Baca juga: Demi Kenyal dan Tahan 5 Hari, Pedagang di Jember Beraksi Culas, Oplos Cendol Dawet dengan Karbit
Baca juga: Aturan Beli LPG Tabung 3 Kg Kini Pakai KTP per 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Tertentu yang Terdata
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku belajar menyuntikkan LPG dari YouTube secara otodidak. Hal ini sudah dilakukannya selama satu tahun.
"Setiap minggunya pelaku melakukan pengoplosan/penyuntikkan sebanyak 4 kali dan setiap kali mengoplos atau menyuntik sebanyak 25 tabung LPG 12 kilogram yang isinya berasal dari tabung LPG 3 kilogram sebanyak 100 tabung," jelasnya.
Tabung subsidi 3 kilogram itu ia dapatkan dari agen LPG. Kemudian usai disuntik, gas LPG 12 kilogram itu ia jual ke wilayah Kabupaten Malang di bawah harga normal. Yakni kisaran Rp190 ribu sampai Rp200 ribu per tabung.
Dari perbuatannya, tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp14 juta per bulannya. Uang ini nantinya akan diputar untuk usaha pangkalan LPG nya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 energi dan sumberdaya mineral. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar
Baca juga: Siasati Tingginya Harga, Pedagang di Lamongan Oplos Cabai agar Tetap Bisa Dijangkau Konsumen
Satreskrim Polres Malang
LPG bersubsidi
tabung elpiji 12 kilogram
LPG 12 kilogram
oplos LPG bersubsidi
pengoblos LPG bersubsidi ke tabung 12 kilogram
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.