Berita Viral
Tergiur Rp30 Juta dari Serda Adan, Alfin Mau Bantu Bunuh Iwan Casis TNI, Kini Terancam Hukuman Mati
Penyelidikan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias masih terus bergulir
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Penyelidikan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Sumatera Utara masih terus bergulir.
Pada Jumat (29/3/2024), tersangka lain dalam kasus pembunuhan Iwan yang ternyata dibunuh 1,5 tahun lalu berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Ia adalah warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian atau ALV (22).
Sebelum Alfin, Serda Adan yang berdinas di Lanal Nias dalam satuan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) ditangkap terlebih dahulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Calon Siswa TNI Dihabisi Polisi Militer, Keluarga Korban Dibohongi Pelaku, Minta Uang Rp3,7 Juta
Penangkapan Alfin dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa Reskrim Polres Solok Kota turut melakukan penangkapan pelaku.
"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024), melansir dari TribunPadang.
Nanang menyampaikan, ketika proses penangkapan Polres Solok Kota turut mengamankan pelaku di kediamannya.
"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelas Nanang.
"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkas Nanang.
Baca juga: Dikira Anaknya Sudah Jadi TNI, Keluarga Nangis Tahu Iwan Dibunuh Sejak 2022: Pelaku Kami Anggap Anak
Alfin sendiri ternyata diiming-imingi uang oleh Serda Adan untuk membunuh Iwan.
Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi mengatakan, ALV yang merupakan seorang warga sipil mendapatkan uang dari Serda Adan Rp30 juta.
Dia bilang, sebelum eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dibunuh, ALV telah menerima uang puluhan juta itu dari Serda Adan.
“Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal,” kata Syafrinaldi saat ditemui TribunPadang.com, Senin (1/4/2024).
Syafrinaldi menambahkan, ALV mengakui membunuh eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam.
Baca juga: Arti Mimpi Paman Terjawab, 1,5 Tahun Iwan Dikira Dinas Tak Tahunya Dibuang ke Jurang, ‘Selamatkan’
Usai pembunuhan, mayat korban dibuang ke jurang. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sementara itu, soal penemuan mayat Mr. X id Talawi, Syafrinaldi bilang tidak ada petunjuk yang ada pada mayat, sebab mayat ditemukan dalam keadaan hancur.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban yang mengikuti tes TNI AL tak kunjung pulang.
Korban dilaporkan dibawa oleh pelaku Serda Adan yang juga berdinas di Lanal Nias dalam satuan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) untuk mengikuti tes di Lantamal Padang.
Serda Adan menjanjikan kelulusan korban kepada keluarga dengan uang jaminan Rp200 juta.
Setelah Serda Adan diperiksa atas laporan itu, ia mengakui telah membunuh korban pada 25 Desember 2022 di Talawi, Kota Sawahlunto bersama ALV dan membuang mayatnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Baca juga: Viral Anggota TNI Pakai Tank Buat Foto Prewedding, Kadispenad sampai Klarifikasi, ‘Bukan Pamer’
Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh eks Casis Iwan Sutrisman sejak 28 Maret lalu.
Sementara, pelaku ALV ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).
Atas perbuatannya, Afrizal bilang Serda Adan dijerat Pasal berlapis di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.
Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.
Baca juga: Sosok Alumni Santri Diputusi Pacar Imbas Nganggur, Kini Jadi TNI Bikin Mantan Nyesal: Andaikan Sabar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Iwan Sutrisman Telaumbanua
pembunuhan eks Casis Bintara TNI AL
Serda Adan
Sumatera Utara
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.