Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Brigadir IR Ambil Uang dari Rekening Pengedar Narkoba Rp 6,4 Juta, Modal Iming-iming

Kini Brigadir IR ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Tanjung Balai, Sumatera Utara. Hingga akhirnya Brigadir IR ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id
AMBIL UANG - Foto ilustrasi ATM. Siasat licik Brigadir IR ambil uang milik pengedar narkoba Rp 6,4 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik Brigadir IR mengambil uang dari pengedar narkoba berinisial AA.

Polisi berpangkat Brigadir itu mengambil uang senilai Rp 6,4 juta di anjungan tunai mandiri (ATM).

Kini Brigadir IR ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Hingga akhirnya Brigadir IR ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dan pencurian.

Baca juga: Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel

Cara Brigadir IR ambil uang

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M. Ruslan, mengatakan, kasus bermula saat AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai pada Kamis (8/5/2025) dan langsung dijebloskan ke penjara.

Selanjutnya, dua hari berselang, AA menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh IR.

Pada saat itulah, IR mengiming-imingi akan membantu proses hukum kasus AA, asal dia memberi uang yang berada di ATM.

Lalu, AA menyerahkan ATM miliknya beserta PIN-nya yang ditulis di secarik kertas kepada IR.

"(Jadi) diminta IR, pelapor menuliskan PIN-nya di kertas," ujar Ruslan saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (4/10/2025).

Setelah itu, IR mengambil uang AA di ATM sebesar Rp 6,4 juta, sementara bantuan yang dijanjikan IR tak kunjung terlaksana.

Kemudian, AA membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan penyidikan, penyidik kemudian menetapkannya menjadi tersangka pencurian dan penggelapan.

"IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan kasus penggelapan dan atau pencurian dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, dia dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs Pasal 372 lebih subs Pasal 362 dari KUHPidana.

Ruslan belum mendetailkan kapan IR ditetapkan menjadi tersangka, tetapi pasca-penetapan status hukum tersebut, IR langsung menghilang.

"Sudah berapa hari ini yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan dan sudah dilakukan pencarian, sampai ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan," ujar Ruslan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved