Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hitung-hitungan Kerugian Rp 271 Triliun Gegara Harvey Moeis, Ini Rincian dan Peran Suami Sandra Dewi

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Instagram.com
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp271 Triliun. 

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Baca juga: Nasib Napiter Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Kini Hirup Udara Bebas : Ikrar ke NKRI

Peran Suami Sandra Dewi  

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka.

Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.

Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.

Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved