Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Pantau Pemberian THR Perusahaan ke Karyawan, Disnakerperin Madiun Juga Buka Posko Pengaduan: Baru

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, memantau pencairan THR yang dilakukan sejumlah perusahaan terhadap karyawannya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, bertemu dengan perwakilan manajemen salah satu perusahaan di Kecamatan Jiwan, Rabu (3/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, memantau pencairan THR yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terhadap karyawannya, jelang Idul Fitri 2024.

Satu persatu perusahaan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun secara acak, didatangi petugas Disnakerperin, Rabu (3/4/2024).

Kabid Hubungan Industrial Disnakerperin Kabupaten Madiun Arifin mengatakan, THR wajib diberikan maksimal H - 7 lebaran. Selain itu, Disnakerperin juga mendirikan posko pengaduan.

“Sejak tanggal 25 Maret lalu telah memonitor sebanyak 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru ada 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR ke karyawannya,” ujar Arifin.

Baca juga: PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Pemeriksaan Narkoba Secara Acak ke Seluruh SDM, Ini Hasilnya

Sedangkan sisanya, lanjut dia, akan diupayakan diberikan sebelum H-7 lebaran. Upaya peninjauan ini dilakukan guna memastikan, perusahaan benar benar memberikan hak karyawan, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenaker tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Sebelumnya, kami juga telah mengirimkan surat edaran dari Kemenaker ke seluruh perusahaan di Kabupaten Madiun, terkait batas maksimal pemberian jumlah besaran THR, yang wajib diberikan kepada para karyawan,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Madiun Truk vs Avanza Tewaskan 1 Orang, Masuk Jalur Berlawanan

Dirinya menambahkan, bilamana ada karyawan yang belum menerima hak dari perusahaannya hingga H-3, dipersilahkan melapor ke kantor Disnakerperin Kabupaten Madiun.

“Silahkan datang dan melapor ke kantor kami, yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Mejayan Caruban,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved