Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Nakal Tilep Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kabur ke Jakarta Demi Foya-Foya, Ending Apes

Akhir pelarian kepala desa di Kabupaten Lampung Timur tilep uang Rp 653,5 juta ditangkap polisi. Ia diduga membawa kabur dana desa itu, lalu foya-foya

Editor: Torik Aqua
freepik
Ilustrasi borgol - Kades tilep dana desa Rp 653,5 juta, lalu kabur ke Jakarta untuk foya-foya 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir pelarian kepala desa di Kabupaten Lampung Timur tilep uang Rp 653,5 juta ditangkap polisi.

Ia diduga membawa kabur dana desa itu, lalu foya-foya di Jakarta.

Diketahui, pelaku kabur dan menjadi buron hampir 2,5 tahun.

Modusnya pelaku membuat anggaran fiktif.

Baca juga: Nasib 2 Ketua RT di Situbondo Dipecat Sepihak oleh Kepala Desa, Diduga Tak Milih Istrinya Nyaleg

Kepala Polres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku tersebut berinisial TD (46) adalah Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya.

"Pelaku kami amankan dari tempat persembunyiannya di daerah Duren Sawit, Jakarta," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat Desa Marga Batin menerima dana desa sebesar Rp 1,36 miliar pada tahun 2022 lalu.

Pada saat pencairan triwulan I dan II, pelaku meminta seluruh uang yang telah diambil dengan total sebanyak Rp 653,5 juta itu diberikan kepadanya.

Pelaku lalu membuat kegiatan fiktif untuk menyamarkan pengambilan anggaran dana desa tersebut.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, pelaku meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak bisa direalisasikan.

Rizal mengatakan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kasus serupa juga pernag terjadi di Ogan Komering Ilir.

Kelakuan mantan kepala desa dan kaur menjadi sorotan karena merugikan negara sampai Rp 9,6 M.

Kurang lebih 6 tahun aksi penyalahgunaan itu dilakukan.

Terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sejak 2015 hingga 2021 secara bersama-sama.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved