Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Nasib 2 Ketua RT di Situbondo Dipecat Sepihak oleh Kepala Desa, Diduga Tak Milih Istrinya Nyaleg

Nasib 2 Ketua RT di Situbondo Dipecat Sepihak oleh Kepela Desa, Diduga Tak Milih Istrinya Nyaleg

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Astun, Salah satu Ketua RT yang dipecat menunjukkan surat pemecatan dari kepala desanya 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua ketua Rukun Tetangga (RT) 3 dan 4 , RW  3 Dusun Mera'an Timur, Desa Sumberpinang,  Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dipecat oleh kepala desa setempat.

Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumberpinang, Ahkmad Rasidi, karena diduga tidak mendukung pencalegan istrinya, Nur Fatila dalam kontestasi pemilu yang digelar pada tanggal 14 Pebruari 2024 kemarin.

Nur Fatila, istri sang kades ini maju sebagai caleg dari salah satu partai untuk merebut kursi DPRD untuk daerah pemilihan (Dapil) 6. 

Salah satu ketua RT, Astun mengatakan, sebenarnya dirinya tidak mengetahui permasalahannya, namun pemecatan dirinya  diduga kuat terkait pemilihan legislatif.

"Yang dipecat itu, hanya ketua RT 3 dan 4," ujar Astun saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Suara Caleg di Jember Menggelembung, Ada yang dari Nol Jadi 46, KPU Menduga Ada Kecurangan

Ia mengaku kebingungan, karena tidak masalah dan tiba tiba dibethentikan oleh kepala desanya.

Dikatakan, sebelumnya diberikan SK pemecatan, ada permintaan agar mendukung istrinya. 

Meski menyanggupi, kata Atun, namun dirimya menolak kalau mengunakan uang hanya bisa menyampaikan kepada warganya. 

"Milih tidak milih itu hak rakyat dan bukan hak RT. Dak tau setelah pemilihan saya diberhentikan," katanya.

Astun mengatakan, awalnya dirinya mengetahui kalau ada pemecatan sebagai ketua RT itu dari warga sekitar, karena tidak ada laporan dari pihak desa.

"Tau taunya saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa tertanggal 18 Pebruari 2024," jelasnya.

Ia menolak pemberhentian ini, karena alasanya tidak jelas dan dirinya tidak merasa mengundurkan diri sebagai ketua RT tersebut.

"Saya tidak merasa dan tau dapat surat pemecatan ini. Sangup tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini,"ucapnya

Sebelum pencoblosan, lanjutnya, seluruh  ketua RT dikumpulkan di rumah kepala desa dan meminta tolong dukungan istrinya yang nyaleg itu.

"Itu dikumpulkan H min dua sebelum penjoblosan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberpinang, Akhmad Rasidi saat dihubungi mengatakan pemecatan itu bukan masalah dukung mendukung, karena ada aturan perangkat dan kepala desa harus netral.


"Ya lebih baik sampean ke kantor saja pak," pintanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved