Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Maling Mobil Carry di Malang Tertangkap di Sidoarjo, Selasa Malam Beraksi, Kamis Diciduk Polisi

Maling yang beraksi mencuri mobil Suzuki Carry di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukk

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Mobil Suzuki Carry milik korban Sulistyo, yang dicuri oleh tersangka 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Maling yang beraksi mencuri mobil Suzuki Carry di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam penjara.

Diketahui, pelaku diamankan oleh petugas kepolisian, setelah jejak pelariannya dipergoki oleh komunitas Suzuki Carry Club Indonesia (SCCI).

Kapolsek Kedungkandang, AKP Effendi Budi Wibowo mengatakan, bahwa pelaku ini beraksi pada Selasa (2/4/2024) malam. Diketahui, mobil Suzuki Carry milik korban bernama Sulistyo itu, sebelumnya terparkir di garasi pool bus.

"Mengetahui mobilnya hilang, korban pemilik melaporkannya ke Polsek Kedungkandang. Setelah itu, korban juga menginformasikan kehilangan mobilnya ke komunitas SCCI," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (7/4/2024).

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan dari informasi yang ada, SCCI juga menyisir jalanan hingga ke Sidoarjo.

Baca juga: Pencuri Berkostum Pocong dan Topeng Kresek di Ponorogo Ternyata Orang yang Sama, Aksi Terakhir Apes

Lalu pada Kamis (4/4/2024) dinihari, pelaku berhasil diamankan di lingkar timur Sidoarjo.

Diketahui, pelaku bernama Ahmad Rivaldi, warga Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku beraksi, karena memang ingin memiliki barang tersebut," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Sepeda Motor vs Mobil Carry di Malang, Pengendara Terpental di Jalan

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya

Baca juga: 2 Bandit Spesialis Maling Mobil Pikap di Surabaya Ditangkap, Polisi Hadiahi TImah Panas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved