Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Bos yang Pecat Karyawan Resto usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Nasib Akan Berbalik, LBH: Aneh

Siapa sebenarnya sosok bos yang memecat karyawan resto di Medan setelah makan nasi sisa untuk sahur? Belakangan terungkap identitasnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
Sosok bos zalim yang pecat karyawan resto karena makan nasi sisa untuk sahur, kini nasib akan berbalik? 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus karyawan resto yang dipecat oleh atasan usai makan nasi sisa untuk sahur itu masih dibicarakan sampai saat ini.

Keputusan atasan dari karyawan resto yang makan nasi sisa untuk sahur karena bekerja di bulan puasa itu tengah disoroti.

Banyak netizen dan masyarakat yang sebenarnya penasaran sosok atasan atau bos yang pecat karyawan resto sampai mau membawanya ke Disnaker itu.

Hingga saat ini kasus yang dialami Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan, Sumatera Utara, masih jadi sorotan.

Andry Pramana diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mirisnya, hal ini terjadi usai dirinya memakan nasi sisa kurang layak dari restoran yang diduga untuk sahur.

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi itu dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

Sosok-sosok atasan Andry Pramana yang ternyata zalim itu diceritakan sang karyawan resto.

Ada nama-nama seperti DN, DS hingga LW pihak HRD yang mengancam Andry Pramana dengan surat mengundurkan diri agar tak mendapat hak pengunduran dirinya.

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com, terungkap bahwa DN, DS hingga LW ini tampaknya atasan resto yang hanyalah mencari keuntungan dan tak peduli dengan karyawannya itu.

Baca juga: Ayah Babe Cabita Ungkap Awal Mula Sang Komika Sakit: Ingin Lebaran Bersama

Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena pulang pukul 00:00 WIB, sehingga mereka bisa langsung beristirahat sepulang ke rumah. Sebab keesokan harinya, mereka masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00:00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01:00 WIB, makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok paginya bekerja,"kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Pilu seorang karyawan resto makan nasi sisa buat sahur malah dipecat tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial. (Tribun Medan dan Freepik)

Keesokan harinya 17 Maret, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu 18 Maret DS datang lagi. Kali ini bersama atasan yang lain berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan pada rekan-rekannya karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati ia pun berpamitan dengan rekan-rekannya, termasuk ke atasannya tersebut.

Baca juga: Petaka BBM Tumpah, Rumah dan Kios di Jember Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Mesin Semprot Jeruk

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat,"kata Andry menirukan ucapan atasannya.

"Dari situ saya langsung salam ke dia dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang,"sambungnya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret, ia mendapatkan undangan supaya datang  menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan bahwa ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret lalu.

Lalu HRD nya tersebut bersikeras Andry sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga.

Baca juga: Zikir yang Dibaca saat Jeda Takbir 7 dan 5 Salat Idul Fitri, Lengkap Niat dan Panduan Salat Ied

"Kemudian saya bilang ke Lidya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Singkat cerita, HRD berinisial LW disebut emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi sembari mengucap kata-kata bernada ancaman.

"Gak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayok ke Disnaker, nanti kamu yang malu,"katanya menirukan.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan, ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta jika menyetujui pengunduran diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah, kami ditahan."

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Karyawan dipecat gara-gara makan nasi sisa buat sahur
Karyawan dipecat gara-gara makan nasi sisa buat sahur (Tribun Medan)

Meski sempat dikabari supaya datang mengambil THR.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak sekira 3 bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan.

Selama itu pula perusahaan dituntut memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama 2 tahun. Sisa kontrak saya masih ada 1 tahun 9 bulan tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR dan sisa kontrak saya."

Karyawan resto di Medan
Karyawan resto di Medan (Tribun Medan)

Saat ini, nasib resto yang telanjur viral di media sosial itu terus disoroti termasuk oleh pihak-pihak terkait.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai restoran Beauty in The Pot Medan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena diduga memecat sepihak.

Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja,"kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun menurutnya juga harus dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak saji ke konsumen lantaran untuk makan sahur.

LBH menduga apa yang dilakukan perusahaan supaya lepas dari tanggungjawab gaji, sisa kontrak dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan perusahaan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya, walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada hari Senin (8/4/2024).

"Perlu diketahui kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak 2 tahun dan baru 3 bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak, 1 tahun 9 bulan. Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh uru yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved