Berita Blitar
Butuh Uang untuk Lebaran Pria Asal Malang Gelapkan Truk, Ngaku Jadi Korban Begal, Polisi Tak Percaya
Butuh Uang untuk Lebaran Pria Asal Malang Gelapkan Truk, Ngaku Jadi Korban Begal, Polisi Tak Percaya
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus penggelapan truk dengan modus berpura-pura menjadi korban pembegalan.
Polisi menangkap tiga pelaku, yaitu, AF (25) warga Malang serta AS (41) dan EF (36) keduanya warga Kediri.
Ketiga pelaku ini berusaha mengelabuhi polisi dengan menjadi korban pembegalan saat mengirim truk dari karoseri di wilayah Blitar.
Padahal, para pelaku berencana menjual truk dari perusahaan kepada orang lain.
"Pelaku AF yang bekerja sebagai sopir berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal dia berkomplot dengan dua temannya untuk menggelapkan truk," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, Jumat (12/4/2024).
Wiwit mengatakan, AF mengaku menjadi korban pembegalan saat mengirim truk di daerah Blitar.
Untuk menyakinkan aksinya, AF seolah-olah dibuang dengan kondisi tangan diikat dan matanya ditutup di wilayah hutan Maliran, Kabupaten Blitar.
AF ditemukan warga tergeletak di kawasan hutan Maliran, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan polisi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami curiga pelaku ini hanya pura-pura menjadi korban begal. Ternyata benar, dia hanya pura-pura jadi korban begal," ujarnya.
Baca juga: Sindikat Pencurian Hewan Ternak asal Malang Didor Polisi, Ada Bapak dan Anak, Raup Ratusan Juta
Dikatakannya, AF ternyata sudah bekerja sama dengan dua temannya melakukan penggelapan kendaraan truk tersebut.
Sedang motif pelaku melakukan aksi itu karena memiliki hutang puluhan juta dan kepepet kebutuhan ekonomi saat Lebaran.
Pendapatan pelaku tidak menutupi kebutuhan itu, sehingga pelaku nekat melakukan aksi kejahatan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil yang didapatkan dalam melakukan kejahatan ini rencananya mendapatkan uang sekitar Rp 30 juta. Tapi, kendaraan tersebut belum berhasil dijual oleh pelaku," katanya.
Ungkap Kasus Pemerasan Modus Debt Collector
Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap kasus pemerasan dengan modus sebagai debt collector.
Polisi menangkap tiga pelaku, yaitu, HSM (42), EY (34) dan EZ (40), semuanya warga Blitar dalam kasus tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, tiga set pakaian dan satu foto tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada para pelaku sejumlah Rp 15 juta.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni, mengaku sebagai debt collector salah satu perusahaan pembiayaan kepada korban yang menunggak pembayaran angsuran mobil.
Para pelaku menggunakan kekerasan dan memaksa korban mengeluarkan sejumlah uang.
Pelaku berjanji akan melepas korban dan menyerahkan kembali mobil kepada korban setelah membayar sejumlah uang.
"Motif pelaku dalam melakukan aksi ini, yaitu, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengkonsumsi narkoba," kata Wiwit.
"Karena, kami menemukan barang bukti sabu saat menangkap pelaku EY dan EZ di daerah Trenggalek," lanjut Wiwit.
Menurut Wiwit, para pelaku sudah beroperasi lebih kurang selama 10 tahun. Para pelaku juga residivis dalam perkara yang sama.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.
Lebaran
penggelapan
Truk
Polres Blitar
berpura-pura jadi korban begal
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.