Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Boleh Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Simak Penjelasan Hukumnya

Saat kumpul keluarga besar, mungkin ada anggota keluarga jauh yang menarik hati hingga muncul keinginan untuk menikahinya, bagaimana hukumnya?

Editor: Torik Aqua
Shutter Stock
Ilustrasi sepupu perempuan saat lebaran - bolehkah menikahi saudara sepupu? 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah hukum menikahi sepupu dalam agama Islam.

Lebaran menjadi momen kumpul keluarga, baik keluarga inti sampai keluarga besar.

Saat kumpul keluarga besar, mungkin saja ada anggota keluarga jauh yang menarik hati hingga muncul keinginan untuk menikahinya.

Lalu, bagaimana hukumnya menikahi saudara jauh atau sepupu dalam ajaran agama Islam?

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Inilah Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran Idul Fitri Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad

Sepupu (menurut KBBI) merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

Lantas, bolehkan menikahi sepupu dalam Islam dan apa hukumnya?

Simak beberapa penjelasan tentang hukum menikahi sepupu dalam Islam yang Tribunnews rangkum berikut ini.

Menikahi Sepupu dalam Islam

Dilansir Bimas Islam Kementrian Agama, menikah dengan sepupu dalam Islam adalah boleh dan halal.

Hal itu karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).

Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa saudara sepupu boleh dinikahi.

Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.

Mengingat bahwa sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.

Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

Sejalan dengan itu Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu.

Mengutip dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah" jelas Syamsul Hidayat.

Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menerangkan, bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.

Yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

Syamsul kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22-24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.

Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab).

Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.

Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Simak berikut hukum menikahi sepupu menurut Islam, sebagai berikut.

Hukum Menikahi Sepupu dari Kemenag

Mengutip laman Kemenag, hukum menikasi sepupu adalah boleh tapi makruh.

Sebab, ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila dikaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah.

1. hukum haram.

Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. AN-Nisa:23).

2. hukum makruh.

Ini terjadi bila kita menikah dengan keluarga yang sangat dekat seperti sepupu.

3. hukum mubah.

Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved