Inilah Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran Idul Fitri Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Hari Raya Idul Fitri identik dengan pembagian THR kepada saudara atau keponakan.
TRIBUNJATIM.COM - Hari Raya Idul Fitri identik dengan pembagian THR kepada saudara atau keponakan.
Uang yang dibagikan untuk THR ini identik dengan pecahan baru atau uang baru.
Oleh sebab itu, menyiapkan uang pecahan baru menjadi rutinitas umat Islam di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Namun, banyak yang masih bingung dengan hukum menukar uang baru tersebut.
Apakah menukar uang baru haram atau diperbolehkan?
Baca juga: Kisah Wanita Buka Jasa Tukar Uang THR Meski Tahu Riba, Hidupi 3 Anaknya & Suami Meninggal: Disyukuri
Simak penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.
Hukum Tukar Uang Baru Menurut Buya Yahya
Namun perlu diketahui, aktivitas menukar uang lama dengan uang baru bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.
Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.
Haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.
Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.
Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.
Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.
Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.
3 Produsen dan 5 Merek Beras Premium Oplosan yang Diungkap Bareskrim, Ada Sania hingga Anak Kembar |
![]() |
---|
Gudang dan Dapur Warga Kediri Dilalap Api Akibat Bakar Sampah yang Tak Diawasi |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Ketua TP PKK Bojonegoro Cantika Wahono Gencarkan Aksi Nyata hingga Pelosok Desa |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Ponorogo Disebabkan Kompor Gas yang Belum Dimatikan Sempurna |
![]() |
---|
Universitas Negeri Malang Pasang Smart Gate Parkir, Masyarakat Umum Kena Tarif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.