Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepala Dishub DKI Tegas soal Pejabat Dinas Buang Sampah di Jalan hingga Viral, Karir dan Gaji Anjlok

Beginilah nasib pejabat Dishub yang buang sampah sembarangan di jalan hingga akhirnya videonya viral, kepala dinas langsung tak tinggal diam.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bogor, Wartakotalive
Nasib pejabat Dishub yang dinonaktifkan Kepala Dinas karena buang sampah sembarangan di jalan 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya nasib pejabat Dishub yang buang sampah sembarangan di jalan dan viral itu berakhir miris.

Sebelumnya memang viral video yang menunjukkan mobil Dinas Perhubungan melakukan ulah yang tak terpuji.

Viral video mobil Dinas Perhubungan Jakarta terekam membuang sampah di jalanan, begini nasib sang supir.

Diketahui Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Agustang Pelani tertangkap basah membuang sampah sembarangan saat berada dalam mobil dinas operasional di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.36 WIB.

Kejadian itu viral di media sosial setelah direkam oleh pengendara mobil lainnya. 

Dalam video yang beredar, tampak seseorang dalam mobil membuang sampah di pinggir jalan.

Pada bagian video yang dibagikan oleh akun Instagram @bogorinfo, terlihat bagian belakang mobil tertulis ‘Dishub’ dengan dengan nomor polisi B 1460 PQT. 

Mobil berwarna putih itu, melaju di tengah kepadatan lalu lintas dari arah Puncak menuju Jakarta pada Minggu (14/4/2024) kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah menonaktifkan Pejabat Dishub DKI tersebut. 

"Itu benar (pelat B), mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI.

Bukan dalam rangka bertugas.

Kami telah periksa, kepada yang bersangkutan diberi sanksi," kata Syafrin pada Selasa (16/4/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com

Agustang Pelani disanksi penonaktifan jabatan selama dua bulan. 

Oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya selama menjalani sanksi.

“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ucap anak buah dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved