Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Gus Muhdlor Tersangka KPK

Reaksi Muhaimin Iskandar Usai Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK: Sudah Dipecat

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar merespon soal Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka KPK

Editor: Torik Aqua
OK. Humas DPR RI
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar merespon soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang menjadi tersangka KPK 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023), Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang berharga itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.

Hingga pada 11 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Saiful Ilah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menilai, Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi senilai sekitar Rp 44 miliar.

Gratifikasi dari berbagai pihak tersebut baik dalam bentuk uang rupiah, dollar AS, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Namun, mendengar putusan tersebut, mantan Bupati Sidoarjo ini menghendaki untuk mengajukan banding, seperti dikutip Antara, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Soal Penetapan Tersangka KPK: Mohon Doa Kepada Masyarakat

Gus Muhdlor sempat digeledah di Hari Jadi Sidoarjo

Sementara itu, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sempat menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat di tengah perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.

Kala itu, Bupati Sidoarjo yang menjabat sejak 2021 ini sedang memimpin upacara peringatan di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) pagi.

Setelah upacara, sedianya kegiatan dilanjutkan dengan ramah-tamah dan makan bersama para tamu undangan di rumah dinas Pendopo Delta Wibawa.

Namun, dilansir dari Kompas.id (31/1/2024), tim penyidik KPK tiba-tiba datang bahkan saat para hadirin baru saja menginjak pendopo.

Dalam konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Momen saat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor deklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran awal Februari lalu.
Momen saat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor deklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran awal Februari lalu. (istimewa)

Lebih dari 3 bulan baru ditetapkan tersangka

Menurut Ghufron, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah.

Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Karena capaian pendapatan pajak tersebut, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif.

Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Dari penggeledahan pendopo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada 25-26 Januari 2024, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan asing hingga mobil.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," terang Ali Fikri.

Meski Januari lalu KPK telah terang benderang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor, politikus PKB itu tak kunjung menjadi tersangka.

KPK baru mengumumkan status hukum Gus Muhdlor sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved