Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Pantas TKW Siti Robohkan Rumah seusai Dicerai Sepihak Suami? Peran Eks Mertua Tekuak: Saya yang Beli

Seorang TKW di Madiun robohkan rumah setelah dicerai sepihak oleh suaminya. Tenaga Kerja Wanita atau TKW itu bernama Siti Fatimah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Pantas TKW Siti Robohkan Rumah seusai Dicerai Sepihak Suami? Peran Eks Mertua Tekuak: Saya yang Beli 

“Mereka yang tinggal di luar negeri sepakat bercerai. Kemarin mediasi sore dan dilanjut pagi tadi. Mediasi berakhir buntu, akhirnya kami kembali menyerahkan kepada keduanya,” bebernya.

Di tempat yang sama Siti Fatimah mengaku sakit hati, lantaran telah dicerai secara sepihak oleh suaminya, karena faktor orang ketiga.

Baca juga: Kesal Disebut Punya Pria Idaman Lain Sampai Robohkan Rumah, TKW Ponorogo Rencanakan Buat Hunian Baru

“Sebelum saya robohkan, saya sudah ketemu sama mantan mertua kemarin Idul Fitri, sudah bilang saya mau renovasi rumah ini dan mereka setuju,” ungkapnya.

“Setelah itu, saya langsung lapor ke Ketua RT dan perangkat desa. Begitu sudah dapat izin, saya datangkan alat berat, tapi saya dipersulit oleh mantan suami saya, alasan harta gono gini,” imbuh Siti Fatimah.

Dirinya beralasan, rumah hasil jerih payah yang ia tabung sejak 2015 ini sengaja dirobohkan, lalu direnovasi sesuai dengan desain semestinya.

Dengan harapan supaya lebih bagus, serta bisa ditempati oleh anaknya.

“Saya yang beli, sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat suratnya tapi tidak dipenuhi. Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat,” jelasnya.

“Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silahkan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian,” tuntasnya.

Sementara itu, dari pihak Mutahtohirin yang juga berada di lokasi kejadian, enggan memberikan komentar kepada awak media.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi di tahun 2022.

Rumah seorang pria bernama Moh. Suaib di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibongkar usai perceraian dengan istrinya, Uswatun Hasanah.

Pembongkaran di hari ketiga ini menyisakan pengerukan tanah urukan menggunakan ekskavator.

Rumah berukuran 6x9 meter tersebut sebelumnya dibangun dengan biaya Rp 500 juta pada 2018.

Suaib beralasan tidak mau rumah tersebut ditempati mantan istrinya sehingga dirobohkan.

Abdul Hannan, paman Suaib menuturkan, sempat dilakukan mediasi agar rumah tersebut tak dibongkar usai putusan perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved