Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pengedar 2 kilogram Ganja Dibekuk Polsek Lowokwaru Kota Malang, Terancam Hukuman Mati

Pengedar 2 kilogram Ganja Dibekuk Polsek Lowokwaru Kota Malang, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Purwanto | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo (dua dari kiri) didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto (kiri) menunjukan barang bukti dan tersangka HKP (29) (dua dari kanan) saat ungkap kasus pengedar narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (20/4/2024). SURYA/PURWANTO 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram. 

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam. 

Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba. 
 
"Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka menyerahkan bungkusan hitam dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/4/2024). 

Kompol Anton Widodo menjelaskan jika tersangka mengkonsumsi ganja sejak dibangku sekolah SMA. 

"Dalam pengakuannya pada polisi tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak kelas 3 SMA, karena terus ketagihan tersangka mencari cara mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang, dan akhirnya dihubungkan dengan bandar narkoba," jelas Anton. 

"Tersangka kemudian menjadi pengedar narkoba dengan sistem ranjau. Sebelumya tersangka mengaku sudah berhasil mengedarkan 3 kilogram ganja," tambahnya. 

Baca juga: VIRAL Penangkapan Kurir Ganja yang Nyamar Jadi Pemudik di Tol Warugunung, Ini Penjelasan Polisi

Kompol Anton Widodo menuturkan jika 2 kilogram ganja siap edar tersebut bernilai Rp 33,3 juta. 

"2 kilogram ganja siap edar yang disita dari tersangka sendiri bernilai Rp 33,3 juta. Kami saat ini tengah memburu bandar narkoba yang memasok ganja pada tersangka," papar Anton. 

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved