Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Ingat Bharada E yang Terjerat Kasus dengan Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Terungkap, Nyaris Gagal

Masih ingat dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang sempat terjerat kasus dengan Ferdi Sambo? Kini terungkap nasibnya.

|
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribunnetwork
Sosok Bharada E dan kekasihnya, Ling Ling, kini terungkap nasib mereka setelah Richard Eliezer bebas dari penjara 

Diungkap Ling Ling, ia kadung kecewa dengan keluarga calon suaminya yang seolah menggiring opini buruk tentangnya.

"Aku kesal tuh kayak aku sama keluarga diam-diam, tapi ada aja. Kalau orang luar dari Icad aku enggak pusing, tapi jangan sampai orang tedekat Icad yang giring opini, kan enggak enak kalau keluargaku baca," imbuh Ling Ling.

Sambil sedikit mengancam, Ling Ling pun mengaku tak segan mengungkap keburukan rivalnya.

"Orang-orang terdekat Icad sana itu enggak usah paling sedih. Toh ketika Icad di dalam, jangan sampai saya speak up deh, jangan senggol kalau enggak mau disenggol," pungkas Ling Ling.

Sekalipun terancam tak dapat restu, Ling Ling tak peduli.

Sebab yang diyakini Ling Ling, perasaan cintanya dengan Richard telah kuat.

"Banyak contoh enggak dapat restu tapi cocok kok, tergantung," celetuk Ling Ling.

Enggan berlarut-larut dalam perasaan kesalnya, Ling Ling lega sudah curhat di media sosial.

Ling Ling pun tak keberatan jika pihak yang ia sindir merasa tersinggung.

"Icad juga kasih semangat, karena kalau aku stres, dia stres. Aku enggak putus kok, karena dia (Icad) masih sayang, aku juga," kata Ling Ling.

Sebelumnya Richard Eliezer sempat menyatakan kesedihan ketika dirinya dituntut JPU 12 tahun penjara.

Saat mengetahui tuntutan yang diberikan JPU kepadanya, Bharada E sempat merasa sedih dan berkecil hati.

Ia mengungkapkan isi hatinya, terutama permintaan maafnya untuk sang tunangan.

Seperti yang diketahui, Bharada E sudah bertunangan dengan wanita bernama Ling Ling.

Pernikahan keduanya terpaksa ditunda lantaran Bharada E terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami."

"Saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian," ucap Bharada E sambil menahan tangis.

Seperti dilansir dari Tribun Jakarta janji Bharada E ke Ling Ling akan bisa ditepati, karena tak harus menunggu sampai keluar dari penjara bertahun-tahun lamanya.

Sebuah janji pun pernah dibuat antara Bharada E dan Ling Ling sebelum semua ini terjadi.

Dilansir dari Kompas TV, Ling Ling juga menyebut, mereka sudah saling mengikat janji tidak saling meninggalkan satu sama lain.

Sehingga apapun vonis dari Richard Eliezer, tidak akan bisa mengingkari janji yang dibuat.

Namun di lubuk hati yang terdalam, dia ingin Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman.

Apalagi Richard Eliezer disebut hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Dari pihak Ling Ling, sejak awal dirinya sudah ikhlas dan mengaku akan setia menunggu semua proses hukum yang diberikan majelis hakim untuk tunangannya tersebut.

Ling Ling sendiri mengaku belum memiliki rencana apa-apa.

Ia hanya ingin fokus terhadap proses sang kekasih.

"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," imbuhnya.

Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.

"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.

"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.

Kabar keluarga mendiang Brigadir J

Terungkap kabar terbaru keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabar orangtua Brigadir J disorot setelah Bharada E, yang menembak sang polisi atas perintah mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bebas.

Rupanya, orangtua Brigadir J kini kembali memperjuangkan hal baru.

Terungkap keluarga Brigadir J mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, yang kini dipenjara.

Sambo dan istrinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan karena dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) via Tribunnews.

Baca juga: Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit?

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Sebelu,nya, geger video pernyataan Advokat, Alvin Lim, soal eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Alvin Lim mengungkap, Ferdy Sambo sebenarnya tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Hal ini itu disampaikan Alvin saat berbincang dalam acara podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo saat ini tengah menjadi narapida dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba, Pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba, Pak. Saya ini di lapas Salemba bebas, Pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara Pak di lapas salemba," lanjutnya. 

Baca juga: Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni

Dalam keterangannya, Alvin mengatakan Ferdy Sambo selama ini tak ditahan di ruangan untuk narapidana, melainkan di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba. 

"(Ferdy Sambo) di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.

Selain itu, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kagak ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua Pak," sambung Alvin.

Pernyataan Alvin itu pun menuai bantahan dari sejumlah pihak. 

Termasuk dari pengacara Ferdy Sambo yang juga memberikan reaksi kerasnya. 

Baca juga: Vera Pacar Brigadir J Diteror usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Beri Pesan Menohok: Terniat

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas pernyataan Alvin. 

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," kata Beni, Kamis (4/1/2023).

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023."

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," lanjutnya. 

Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.

Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Di sisi lain, Polri juga membantah soal pernyataan Alvin Lim soal Richard Eliezer.

Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, menyampaikan Richard Eliezer saat itu diputuskan oleh Lapas Salemba untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," katanya, Kamis (4/1/2024) dikutip dari wartakotalive.com. 

Ia juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer dari Lapas Salemba sebagai warga binaan ke Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer bahkan diperlakukan sama seperti para narapidana yang lain.

Adapun Richard Eliezer sudah dinyatakan bebas sejak 4 Agustus 2023.

"RE sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023," kata Gatot Agus.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved