Pilpres 2024
Reaksi PDIP Jatim saat MK Menolak Gugatan Pilpres dari Ganjar-Mahfud : Taat Hukum dan Hormati
Reaksi PDIP Jatim saat MK Menolak Gugatan Pilpres dari Ganjar-Mahfud : Taat Hukum dan Hormati
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan Jatim menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekalipun permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
PDIP menegaskan tetap taat pada mekanisme hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang.
"Kita semua taat hukum, putusan MK tetap kita hormati," singkat Kanang kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (22/4/2024).
Tak ada tanggapan lebih jauh dari politisi senior tersebut termasuk saat ditanya mengenai isi putusan MK itu.
PDIP Jatim hanya menyebut, tetap menghormati putusan MK yang dibacakan dalam dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta tersebut.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Arti Kata Dissenting Opinion, Simak Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
sengketa Pilpres di MK
putusan sengketa Pilpres
MK tolak sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi
Ganjar-Mahfud
Pilpres 2024
PDIP Jatim
Budi Sulistyono Kanang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.