Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Dissenting Opinion, Simak Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres

Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Simak penjelasan selengkapnya tentang arti dissenting opinion.

Tribunnews.com
Foto Gedung Mahkamah Konstitusi - Simak penjelasan selengkapnya tentang arti dissenting opinion yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. 

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Ketawa saat Diminta Tim Hukum Prabowo-Gibran Jadi Saksi di MK: Senang Hati

Apa Itu Dissenting Opinion?

Mengutip dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.

Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.

Umumnya dissenting opinion ditemukan di negara-negara yang dengan tradisi common law.

Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.

Adapun dalam sistem pengadilan di Indonesia, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga.

Namun, kini dissenting opinion telah diperbolehkan dalam pengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved