Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

DPC Gerindra Surabaya Potong Tumpeng, Wujud Syukur usai Nobar Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

DPC Gerindra Surabaya Potong Tumpeng, Wujud Syukur usai Nobar Putusan MK sengketa pilpres 2024

TribunJatim.com/Bobby Koloway
DPC Gerindra Surabaya menggelar nonton bareng (nobar) pembacaan amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Bersama kader dan para pengurus hingga Pimpinan Anak Cabang (PAB) dan ranting, acara ini juga diisi dengan pemotongan tumpeng. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPC Gerindra Surabaya menggelar nonton bareng (nobar) pembacaan amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Berlangsung di Kantor DPC Gerindra Surabaya, acara ini diikuti oleh kader dan para pengurus hingga Pimpinan Anak Cabang (PAB) dan ranting.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso, mereka menyaksikan satu demi satu amar putusan yang dibacakan oleh para hakim MK. Pasca pembacaan, mereka menyempatkan memotong dua tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas hasil pembacaan putusan tersebut.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari instruksi partai yang melarang kadernya untuk turun ke jalan saat amar putusan dibacakan MK. Sebaliknya, para kader diminta nonton bareng melalui tempat masing-masing.

Oleh Gerindra Surabaya, acara nobar tersebut lantas dikemas dalam bentuk halalbihalal dan Silaturahmi bersama pengurus. Para caleg terpilih dan Anggota DPRD Surabaya turut hadir. 

"Sejak awal, kami optimis dan berkeyakinan bahwa hasil akhir dari keputusan Mahkamah adalah akan menolak gugatan secara keseluruhan. Sebab, seperti kita ketahui alasan-alasan gugatan dari pihak-pihak tersebut yaitu terkait bansos, terkait nepotisme, dan banyak pelanggaran-pelanggaran konstitusi lainnya itu memang tidak tepat," kata Cahyo ditemui usai nonton bareng.

Dalam putusan yang disampaikan MK, tak ada unsur pelanggaran yang memenuhi unsur terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Misalnya, dengan penggunaan piranti pemerintah dalam unsur-unsur pemenangan.

Bagi Cahyo, hasil putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa masyarakat memilih Prabowo-Gibran karena ketokohan dari dua orang tersebut. Masyarakat optimis Indonesia akan semakin berkemajuan di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran.

"Kemenangan Pak Prabowo dan Mas Gibran bukan kemenangan karena bansos ataupun lain-lainnya. Tetapi, betul-betul memang masyarakat Indonesia menginginkan sosok pemimpin yang memiliki ketegasan, memiliki jaringan internasional yang kuat, memiliki visi misi yang terbaik untuk bangsa Indonesia ke depan," tandas Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Surabaya ini.

Pasca putusan tersebut Cahyo mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Surabaya, untuk kembali bersatu. Kepada kader Gerindra, Cahyo turut mengajak mereka untuk menggandeng kubu yang berseberangan dalam membangun bangsa ke depan.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Gerindra Jatim Sampaikan Pesan Sejuk Soal Persatuan: Hilangkan Pertikaian 

Pihaknya juga akan fokus dalam mengawal program yang akan menjadi janji politik Prabowo-Gibran. "Instruksi dari Ketua Umum, tugas kita sekarang bukan tentang hanya sidang MK ini tapi bagaimana kita sebagai kader Gerindra, sebagai kadernya Pak Prabowo, dan pengusung dari Prabowo-Gibran bisa menjaga dan menyukseskan setiap program dari Prabowo-Gibran khususnya di Kota Surabaya," kata Cahyo.

"Itu tugas utama kita. Bagaimana DPC Partai Gerindra Surabaya beserta seluruh fraksinya bisa betul-betul memberikan kebaikan bagi masyarakat Surabaya dan menyukseskan program-program Prabowo-Gibran," lanjut Anggota DPRD Jatim terpilih ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon I, kubu pasangan calon nomor 01 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan pemohon II, kubu paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). "Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved