Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di PPS Gresik

Nasib Wanita di Gresik yang Ngaku Jadi Korban Perampokan Padahal Palsu : Bisa Dijerat Pidana

Nasib Wanita di Gresik yang Ngaku Jadi Korban Perampokan Padahal Palsu : Bisa Dijerat Pidana

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Sempat mengaku jadi korban perampokan, AS alias Pesek sampaikan permohonan maaf di Mapolres Gresik, Sabtu (20/4/2024). Ternyata kasus perampokan tersebut hanya rekayasa belaka. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kebohongan Azizatus Sholihah (24) alias Pesek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci, Manyar, Gresik dapat dipidana.

Pasalnya, wanita pendatang asal Widang, Tuban itu membuat laporan ke Polsek Manyar terkait perampokan.

Barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalung dilaporkan hilang. Faktanya, polisi menemukan barang-barang tersebut di Pedagaian.

Azizatus alias Pesek pun mengakui menjual barang tersebut. Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta.

Perhiasan dijual Rp 9,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.

Saat lapor suami siri-nya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi. Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.

"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus alias Pesek.

Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.

Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Baca juga: Perampokan di PPS Gresik Ternyata Rekayasa, Akal-akalan Wanita Tuban Gara-gara Takut Ketahuan Suami

Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea nya dulu.

"Dia (Azizatus) berbuat seperti itu karena memang ada niat jahat atau karena keadaan terpaksa. karena kalau melihat kondisi yang bersangkutan, dia juga merupakan korban dari investasi bodong. nanti mau kita gelarkan dulu sama minta pendapat ahli," tutur Aldhino.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved