Perampokan di PPS Gresik
Nasib Wanita di Gresik yang Ngaku Jadi Korban Perampokan Padahal Palsu : Bisa Dijerat Pidana
Nasib Wanita di Gresik yang Ngaku Jadi Korban Perampokan Padahal Palsu : Bisa Dijerat Pidana
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kebohongan Azizatus Sholihah (24) alias Pesek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci, Manyar, Gresik dapat dipidana.
Pasalnya, wanita pendatang asal Widang, Tuban itu membuat laporan ke Polsek Manyar terkait perampokan.
Barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalung dilaporkan hilang. Faktanya, polisi menemukan barang-barang tersebut di Pedagaian.
Azizatus alias Pesek pun mengakui menjual barang tersebut. Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta.
Perhiasan dijual Rp 9,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.
Saat lapor suami siri-nya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi. Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.
"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus alias Pesek.
Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.
"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.
Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Baca juga: Perampokan di PPS Gresik Ternyata Rekayasa, Akal-akalan Wanita Tuban Gara-gara Takut Ketahuan Suami
Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea nya dulu.
"Dia (Azizatus) berbuat seperti itu karena memang ada niat jahat atau karena keadaan terpaksa. karena kalau melihat kondisi yang bersangkutan, dia juga merupakan korban dari investasi bodong. nanti mau kita gelarkan dulu sama minta pendapat ahli," tutur Aldhino.
perampokan di PPS Gresik
keterangan palsu
laporan palsu
Polres Gresik
Perum Permata Suci (PPS)
investasi bodong
perampokan
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Perampokan di PPS Gresik Ternyata Rekayasa, Akal-akalan Wanita Tuban Gara-gara Takut Ketahuan Suami |
![]() |
---|
ALASAN Wanita di Gresik Nekat Bohongi Polisi, Karang Cerita Palsu Perampokan, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Wanita Gresik Ngaku Korban Perampokan, iPhone dan Perhiasan Ternyata Digadaikan, Polisi: Ganti Rugi |
![]() |
---|
Update Perampokan di PPS Gresik, Tiga Saksi Dimintai Keterangan, Polisi Cari Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan di PPS Gresik Berjumlah 2 Orang, Korban Alami Luka Sayatan di Tangan dan Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.