Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, Relawan Bocahe Gibran Nusantara Ajak Semua Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tanggapi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Relawan Bocahe Gibran Nusantara mengajak masyarakat bersatu wujudkan Indonesia emas 2045.

Penulis: Januar | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), Relawan Bocahe Gibran Nusantara mengajak masyarakat bersatu untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Atas keputusan itu, Ketua Kornas Bocahe Gibran Nusantara, Yudha WK Putra, menuturkan, sejak awal, Relawan Bocahe Gibran Nusantara yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03, dikarenakan bukti maupun apapun yang diajukan 01 dan 03 dinilai hanya bentuk opini, bukan bukti secara hukum, dan putusan MK ini juga menunjukkan suara Prabowo-Gibran adalah suara rakyat.

"Putusan MK semakin menunjukkan kemenangan Prabowo-Gibran mutlak suara rakyat, 96,2 juta pemilih itu betul-betul memilih pemimpin mereka untuk masa depan," ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Yudha menuturkan, setelah putusan MK ini, sudah tidak ada lagi pendukung 01, 02 dan 03, semua adalah rakyat Indonesia bersama, untuk membangun bangsa bersama, melupakan kompetisi yang sudah selesai, saatnya menyongsong era baru, mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Hal serupa diungkapkan Sekjen Kornas Bocahe Gibran Nusantara, Dodik Ardhita.

Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia kembali bersatu mendukung pemerintahan baru untuk mewujudkan kepentingan bersama, begitu juga pemerintahan baru untuk merangkul semua pihak, bekerja bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Relawan Bocahe Gibran Nusantara juga berpesan pada pemimpin terpilih untuk merangkul semua kubu, tidak ada kubu 01, 02 dan 03, semua bersatu dalam satu naungan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo-Gibran, yang sudah sah secara konstitusional," tuturnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Reaksi PDIP Jatim saat MK Menolak Gugatan Pilpres dari Ganjar-Mahfud : Taat Hukum dan Hormati

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved