Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Bondowoso

Tangis 2 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Soal Suap Kejari Bondowoso, Langsung Peluk Istri

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak bos perusahaan CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa Andhika memeluk istrinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus suap di Kejari Bondowoso, Senin (22/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak bos perusahaan CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengatakan, Terdakwa Yossy dan Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap agar kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso segera dihentikan., dalam kasus suap Kejari Bondowoso.

Sehingga majelis hakim persidangan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap kedua, masing-masing, dengan satu tahun delapan bulan, dan juga pidana denda sejumlah Rp100 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan. 

Vonis pidana penjara terhadap kedua terdakwa itu, terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Respon Tak Terduga Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso usai Hakim Vonis 5 Tahun Bui

Oleh karena itu, Terdakwa Yossy dan Andhika mengaku menerima hasil vonis yang telah dibacakan majelis hakim. "Kami menerima, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa secara bersamaan. 

Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. 

Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Sandy. 

Pantauan TribunJatim.com, setelah rampung menjalani sidang vonis, Andhika langsung memeluk istrinya; Nissa, yang menunggu sejak pagi seraya terus menerus menyeka air matanya di kursi audiens persidangan.

Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan. 

Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu. 

"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang. 

Disinggung mengenai adanya penambahan pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, mengingat temuan fakta persidangan sebelumnya; sejumlah saksi menerima dan melakukan pemberian uang. 

Sandy menerangkan, kewenangan tersebut berada di pihak penyidik KPK. Kendati demikian, pihaknya, sebagai jaksa, belum menemukan adanya perkembangan terbaru dari pihak penyidik terkait hal tersebut. 

Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

"Untuk perkembangan kasus lainnya itu diluar domain JPU. Itu kewenangan rekan penyidik. Sampai saat ini, kami selaku JPU belum menerima progres perkembangan sebagaimana yang ditanyakan," pungkas Sandy. 

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan hasil kesimpulan amar tuntutan dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024).

Bahwa, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun dengan pidana denda sejumlah Rp100 juta atau subsider pidana penjara enam bulan.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti secara kompak dan meyakinkan memberikan uang sejumlah Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso melalui Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silain. 

"Terdapat kerja sama yang kuat dan erat para terdakwa Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Puji, agar tidak melanjutkan penanganan perkara di kejari soal pengerjaan rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan," ujar Wawan saat membacakan amar tuntutan, di depan majelis hakim persidangan. 

Kemudian, Wawan mengurai hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dah nepotisme (KKN). 

Namun, ada juga sejumlah pertimbangan hal meringankan atas tuntutan terhadap keduanya. 

Yakni, keduanya dianggap sopan dan mengakui perbuatannya. Lalu, keduanya belum pernah dihukum, dan mereka juga memiliki keluarga untuk dihidupi. 

"Hal memberatkan, tidak dukung pemerintah menumpas KKN. Hal meringankan, sopan dan mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum. Punya tanggungan keluarga," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta. 

Hasil sidang vonis terhadap kedua terdakwa lainnya, sebagai berikut, Terdakwa Puji divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kemudian, dikenakan pidana tambahan membayar biaya pengganti Rp927 juta. 

Sedangkan, Terdakwa Alex, divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Kemudian, dikenakan pidana tambahan membayar biaya pengganti Rp365 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved