Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Besok KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, PDIP Minta Ditunda Karena PTUN: Buru-buru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan segera mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024 ditentang PDIP

Editor: Torik Aqua
Instagram
Momen pertemuan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan segera mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024 ditentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kubu PDIP minta agar KPU menunda penetapan itu karena masih ada sengketa Pilpres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui sebelumnya, KPU akan segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024) besok.

Hal tersebut dilakukan KPU usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfd MD.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan, penetapan pemenang Pilpres perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta.

Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

"KPU harus taat hukum, asas hukum.

Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus dikutip dari Kompas.com.

Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan.

Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved