Pilkada 2024
Sambut Pilkada 2024, KPU Surabaya Akan Rekrut Ratusan Petugas PPK, Pendaftaran Mulai 23-29 April
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Walikota Surab
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Walikota Surabaya 2024.
Di Kota Pahlawan, KPU akan merekrut 151 petugas PPK yang akan bertugas di 31 kecamatan.
Mekanisme pembentukan PPK akan menggunakan seleksi Berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran dimulai sejak Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024). Proses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan petugas PPK untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif di pemilu 2024 telah menuntaskan tugas. Selanjutnya pembentukan kembali dilakukan untuk badan adhoc berupa PPK untuk kebutuhan Pilkada.
“Nah, sesuai dengan aturan yang sudah turun dari KPU RI dengan keputusan akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Kurang lebih sama dengan saat pembentukan PPK Pemilu 2024.” ujar Subairi dikonfirmasi di Surabaya.
Di masing-masing kecamatan, KPU Surabaya akan merekrut 5 orang petugas. Sehingga, dari 31 kecamatan di Kota Pahlawan, KPU akan merekrut 155 petugas PPK.
Baca juga: PKB Bongkar Isi Pertemuan dengan Eri Cahyadi dan PDIP, Bahas Pilwali Surabaya?
Pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melalui website dan seluruh akun media sosial resmi KPU Surabaya. Masyarakat dapat mengetahui sejumlah persyaratan hingga prosedur persyaratan melalui berbagai kanal tersebut.
Beberapa di antara persyaratan calon PPK adalah berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, hingga bukan anggota partai politik.
Selain menyampaikan sejumlah dokumen identitas, pendaftar juga harus menyampaikan beberapa dokumen pernyataan.
Subairi mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya, yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri. Hal ini menjadi bentuk ikut menyukseskan Pemilihan Serentak 2024.
Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA. “Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,” tandasnya.
Setelah dinyatakan lolos administrasi, peserta akan mengikuti seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT. Masyarakat umum juga akan terlibat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.
“Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2025, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,” tandasnya
Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Bakal Calon Gubernur Independen Butuh 2 Juta Dukungan KTP
Pilkada 2024
TribunJatim.com
KPU Surabaya
Pilgub Jatim 2024
Pilwali Surabaya 2024
jatim.tribunnews.com
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.