Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hukuman Chandrika Chika Terciduk Pakai Narkoba, Tak Bakal Dipenjara tapi Rehabilitasi? Ini Faktanya

Chandrika Chika terciduk polisi menggunakan narkoba. Lantas, hukuman apa yang akan diterima sang selebgram?

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Terlibat narkoba, inilah hukuman yang bisa saja diterima Chandrika Chika. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Chandrika Chika menjadi sorotan usai terciduk polisi menggunakan narkoba.

Terlebih-lebih Chandrika Chika sempat viral di TikTok berkat joget Papi Chulo-nya.

Dia dan empat selebgram lainnya ditangkap dan disebut-sebut akan menerima hukuman penjara.

Namun, apakah Chandrika Chika perlu dipenjara? 

Ataukah sang selebgram hanya harus menjalani rehabilitasi?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: SOSOK Chandrika Chika, Mantan Thariq Halilintar Ditahan Polisi Gegara Narkoba, Kini Terancam Penjara

Untuk diketahui sebelumnya, kronologi penangkapan Chandrika Chika terjadi pada Senin (22/4/2024) malam.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu bersama lima rekan selebgram lainnya ditangkap polisi saat pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca-ditangkap.

Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang positif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved