Berita Entertainment
Hukuman Chandrika Chika Terciduk Pakai Narkoba, Tak Bakal Dipenjara tapi Rehabilitasi? Ini Faktanya
Chandrika Chika terciduk polisi menggunakan narkoba. Lantas, hukuman apa yang akan diterima sang selebgram?
Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ancaman pidana rehabilitasi
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal itu diatur sebagaimana pasal 127 ayat 3 yang berbunyi:
"Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sementara itu dalam Surat Edara Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 diatur mengenai penempatan rehabilitasi dan jangka waktunya.
Dalam hal hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa.
Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.
Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah:
Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta
Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI)
Chandrika Chika
Chandrika Chika terlibat narkoba
rehabilitasi
hukum untuk pengguna narkoba
TribunJatim.com
narkoba
Tribun Jatim
berita seleb terkini
Alasan Dahlia Poland Gugat Cerai Suami, Sempat Bongkar Dugaan Fandy Christian Selingkuh: Amazing |
![]() |
---|
Dewi Perssik Mendadak Lemas usai Nyanyi 5 Lagu Tanpa Jeda, Tangan Diinfus: Kayak Diesel |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Abolisi ke Presiden Prabowo, 4x Ditahan karena Kasus Narkoba: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
Dulu Gadai Rumah, Edwin Super Bejo Kini Berangkatkan Driver Ojol Umrah Gratis: Ingin Berbagi |
![]() |
---|
Andre Taulany Tak Terima Istri Bawa 2 Anaknya di Sidang Cerai, Erin: Aduh Jangan Berisik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.