Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kasus Lain Chandrika Chika Disorot, Kini Fatal Pesta Narkoba Terancam Penjara, Polisi: Positif Ganja

Deretan kasus Selebgram Chandrika Chika disorot, kini terancam penjara karena pesta narkoba. Dianggap hal lumrah.

|
Editor: Hefty Suud
Kolase Instagram @chndrika -Tribunnews
Selebgram Chandrika Chika karena pesta narkoba bersama beberapa temannya. 

Beres gosip dengan Dimas Ahmad, Chandrika Chika juga sempat disinyalir memiliki hubungan spesial dengan pemain FTV Rico Valentino.

Baca juga: Terseret Kasus Penembakan, Gathan Saleh Eks Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Terbukti Positif Narkoba

Disebut sebagai penyebab Rico Valentino dan Putra Siregar dikeroyok

Chandrika Chika
Chandrika Chika (Instagram Chandrika Chika)

Kabar hubungan dengan Rico Valentino membuat Chika terseret kasus pengeroyokan yang melibatkan nama Bos PS Store, Putra Siregar.

Pada 2022 lalu, Chandrika Chika digadang-gadang sebagai biang keladi terjadinya pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Akibat aksi pengeroyokan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dipenjara.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman pidana masing-masing selama enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Abu Hanifah saat membacakan putusan di Ruang Sidang 2 Mudjono PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," lanjut hakim ketua.

Vonis tersebut, kata hakim, dipotong masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Abu.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Kelima, membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambung dia.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Juli 2022.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved