Berita Ponorogo
Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Sawoo Tersangka Pungli PTSL, Berkat 'Nyanyian' 2 Terdakwa saat Sidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo,
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Informasinyang beredar bahwa Kepala Desa Sawoo, berinisial SRO yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya memang ada tambahan tersangka. Ya (kades) berinisial SRO,” ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Sariono karena ada fakta persidangan.
Bahwa dua terdakwa SJD dan SYT “bernyanyi” saat sidang.
Dimana keduanya menyeret SRO. “Ada fakta persidangan.
Kami rapat tim dan SRO dinyatakan bisa dihadikan tersangka. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti,” katanya.
Agung menyebutkan bahwa SJD dan SYT menyebutkan bahwa SRO ikut serta dalam putaran pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
“Pastinya ada peran. Nanti kami dalami setelah dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga kini SRO memang belum ditahan,” terang Agung.
Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka pada Rabu (24/4/2024) lalu. Saat itu, SRO dipanggil. Kemudian pihak kejari memberitahu status SRO.
Baca juga: Program PTSL di Tulungagung Diganggu Oknum Anggota LSM, Kades-kades Sampai Takut
“Kami memberitahu status. Karena sebelumnya SRO hanya saksi. Sekarang telah ditetapkan tersangka. Juga kami bacakan hak-halnya tersangka,” paparnya.
Agung mengaku setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilakukan pemeriksaan saksi kembali. Setelahnya ada rangkaian proses sebagaimana mestinya hingga penahanan.
“Nanti ada waktunya ditahan. Ini masih memeriksa saksi dan lain-lain. Nah nanti ada tersangka baru bisa jadi, tergantung fakta persidangan,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada 12 Desember 2023 lalu,
Adalah SJD dan SYT yang ditetapkan tersangka kasus pungli. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.
Kejari Ponorogo
kasus pungli PTSL
kades sawoo jadi tersangka
Ponorogo
Desa Sawoo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.