Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Sawoo Tersangka Pungli PTSL, Berkat 'Nyanyian' 2 Terdakwa saat Sidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus  pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo,

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat memberikan keterangan 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus  pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Informasinyang beredar bahwa Kepala Desa Sawoo, berinisial SRO yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ya memang ada tambahan tersangka. Ya (kades) berinisial SRO,” ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/4/2024).

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Sariono karena ada fakta persidangan.

Bahwa dua terdakwa  SJD dan SYT “bernyanyi” saat sidang.

Dimana keduanya menyeret SRO. “Ada fakta persidangan.

Kami rapat tim dan SRO dinyatakan bisa dihadikan tersangka. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti,” katanya.

Agung menyebutkan bahwa SJD dan SYT menyebutkan bahwa SRO ikut serta dalam putaran pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

“Pastinya ada peran. Nanti kami dalami setelah dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga kini SRO memang belum ditahan,” terang Agung.

Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka pada Rabu (24/4/2024) lalu. Saat itu, SRO dipanggil. Kemudian pihak kejari memberitahu status SRO.

Baca juga: Program PTSL di Tulungagung Diganggu Oknum Anggota LSM, Kades-kades Sampai Takut

“Kami memberitahu status. Karena sebelumnya SRO hanya saksi. Sekarang telah ditetapkan tersangka. Juga kami bacakan hak-halnya tersangka,” paparnya.

Agung mengaku setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilakukan pemeriksaan saksi kembali. Setelahnya ada rangkaian proses sebagaimana mestinya hingga penahanan.

“Nanti ada waktunya ditahan. Ini masih memeriksa saksi dan lain-lain. Nah nanti ada tersangka baru bisa jadi, tergantung fakta persidangan,” pungkas Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada 12 Desember 2023 lalu,

Adalah SJD dan SYT yang ditetapkan tersangka kasus pungli. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved