Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Aksi Tipu-tipu Pria di Gresik Ngaku Karyawan Bank, Memperdaya Teman hingga Rugi Rp 93 Juta

Aksi tipu-tipu pria di Gresik mengaku karyawan bank pelat merah, memperdaya teman sendiri hingga rugi Rp 93 juta.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Wringinanom
Mengaku sebagai karyawan bank pelat merah, Denny Wirawan (36) tega menipu temannya sendiri hingga mengalami kerugian Rp 93 juta, Sabtu (27/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mengaku sebagai karyawan bank pelat merah, Denny Wirawan (36) tega menipu temannya sendiri hingga mengalami kerugian mencapai Rp 93 juta.

Diketahui, pelaku tercatat sebagai warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Denny Wirawan menipu temannya sendiri, SH (47) warga Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

"Modusnya, Denny Wirawan mengaku dari karyawan bank pelat merah yang menawarkan tanah lelang kepada korban. Barang bukti yang diamankan 1 bendel berkas berisikan kuitansi palsu berlogo bank berisikan pembayaran/penyerahan uang tunai sejumlah total Rp 93.500.000 oleh korban," ungkap Kapolsek Wringinanom, AKP Inggit Prasetyanto, Sabtu (27/4/2024).

AKP Inggit Prasetyanto mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Juli tahun 2022.

Korban didatangi oleh pelaku Denny Wirawan yang juga teman korban saat itu.

Korban ditawari untuk membeli tanah lelang dari bank pelat merah.

Saat itu, korban melihat ada tanah yang dijual murah dengan harga Rp 93.500.000,.

Pelaku menjelaskan, lokasinya berada di dekat rumah korban di Desa Pasinan.

Korban yang berminat pun selanjutnya meminta untuk ditunjukkan lokasinya.

Baca juga: Aksi Licik 2 Bos Perusahaan Tipu Rekanan hingga Rp 11 M Berujung Bui, Kasus Lain Dikuak Polda Jatim

Setelah sampai lokasi dan menunjukan tanah tersebut, pelaku melarang korban untuk mengatakan hal tersebut kepada siapapun, karena khawatir kalau pemilik tanah mengetahuinya, akan diberikan kepada saudaranya.

Setelah itu pada tanggal 2 Agustus 2022, korban membayarkan DP atas pembelian tanah yang ditawarkan tersebut sejumlah Rp 18.700.000.

Setelah itu, korban melakukan pembayaran lagi pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan uang sejumlah Rp 28.050.000, dan setelah itu korban melakukan pelunasan pada tanggal 13 September 2022 dengan melakukan pembayaran sejumlah Rp 46.750.000,-.

Setelah melakukan pelunasan, korban menanyakan terkait kelanjutan pengurusan tanah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved