Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aksi Licik 2 Bos Perusahaan Tipu Rekanan hingga Rp 11 M Berujung Bui, Kasus Lain Dikuak Polda Jatim

Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang bos perusahaan yang melakukan penipuan uang kerja sama perusahaan rekanan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Aris Purwanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang bos perusahaan yang melakukan penipuan uang kerja sama perusahaan rekanan dengan nilai kerugian total sebesar Rp11 miliar. 

Tersangka merupakan bos atau petinggi PT. MBS, berinisial TJW (42) selaku pemegang saham perusahaan dan HH (52) selaku direktur utama (dirut) perusahaan. 

Modus penipuan bos perusahaan itu, para tersangka meyakinkan perusahaan rekanannya; PT. DJM, untuk mau bekerjasama dengan perusahaan yang mereka kelola di bidang penyediaan jasa pengiriman. 

Agar meyakinkan, para tersangka menunjukkan kontrak kerjasama lain dengan perusahaan PT. MY, bernomor kontrak 507467MBS dan No. PO. 4501629659 yang sebenarnya fiktif. 

Bahkan, para tersangka juga memberikan kalkulasi keuntungan sekitar Rp5-9 juta per truk, yang akan dibayarkan setiap bulannya, dari setiap progres kerjasama yang telah bergulir. 

"Korban tertarik selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. DJM dengan PT. MBS pada tanggal 01 November 2022," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024). 

Baca juga: Dugaan Penipuan Konser Musik MAFEST Volume 3 di Malang, Polisi Buka Layanan Pengaduan

Akhirnya, pihak perusahaan korban; PT. DJM membayarkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening empat vendor yang dikelola PT. MBS, sekitar tujuh miliar rupiah, dan empat miliar rupiah ke rekening khusus milik PT. MBS. 

Ternyata, di tengah perjalanan, pihak tersangka menggunakan uang hasil suntikan dana dalam kerjasama tersebut, untuk kepentingan pribadi. Sehingga membuat kesepakatan kerjasama kedua belah pihak perusahaan, tidak dapat berjalan secara baik. 

"Jadi mereka minta modal dan ada 4 vendor, mereka kerjasama dengan vendor, lalu pemodal atas perintah PT MBS mengirim uang ke vendor dan bekerja, kemudian memberi hasilnya kepada PT MBS, tapi tidak diberikan pada PT DJM," katanya. 

Akibat perbuatan para tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. 

Ancaman pidananya, penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar, Ini Bantahan Sang Gladiator

Aris menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus kejahatan ini. Apalagi, sosok Tersangka TJW, juga dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran tindak pidana lain.

Yakni kasus penipuan jasa pengangkutan dengan satu laporan polisi (LP), dan kasus penggelapan uang pembangunan perumahan elit di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuh laporan. 

Tersangka TJW diduga juga terlibat dalam proyek pengembangan pembangunan perumahan di kawasan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved