Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Hendry Lie Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Timah Rp271 Triliun, Pendiri Sriwijaya Air

Polisi menetapkan tersangka baru kasus korupsi timah Rp271 triliun. Ia adalah pendiri Sriwijaya Air.

via Tribunnews
Hendry Lie pendiri Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah Rp271 triliun, menyusul Harvey Moeis. 

RIBUNJATIM.COM - Polisi menetapkan tersangka baru kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Tersangka ini menyusul Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Ia adalah Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air.

Adapun Sriwijaya Air merupakan satu di antara maskapai penerbangan yang beroperasional di Indonesia.

Dikutip dari Tribun Sumsel pada Minggu (28/4/2024), Sriwijaya Air didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim.

Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Baca juga: Dua Mobil Mewah Sandra Dewi Disita, Giliran Rumah Mewahnya Dipantau Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie.

Sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.

Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta - Pangkal Pinang, Jakarta - Jambi dan Jakarta - Pontianak.

Diketahui jika PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).

Tak sendiri, adik Hendry Lie, yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Selain mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 BN.

Amir, SW, dan FL ditahan Kejagung sejak Jumat malam, sedangkan BN dalam kondisi sakit dan Hendry Lie mangkir saat dipanggil Kejagung.

Hendry Lie pendiri Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timmah Rp271 triliun.
Hendry Lie pendiri Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah Rp271 triliun. (via Tribunnews)

Sementara itu sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca juga: Nasib Jet Pribadi Hadiah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dan Anaknya, Imbas Korupsi Rp 271 Triliun

Harvey Moeis dan Helena Lim tersangka korupsi timah, bakal ada artis menyusul.
Harvey Moeis dan Helena Lim tersangka korupsi timah, bakal ada artis menyusul. (Tribunnews)

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.

Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey Moeis dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.

Dana tersebut disalurkan kepada Harvey Moeis melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved